PPPK Paruh Waktu Muna Teken Perjanjian Kerja
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 26 Desember 2025
0 dilihat
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, mulai mengurus administrasi "

MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, mulai mengurus administrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan persetujuan teknis (Pertek) pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tercatat jumlah PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.926 orang. Namun yang baru keluar Perteknya sebanyak 6.916 orang. Sisanya, belum, karena masih melakukan validasi perbaikan.
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada 32 organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini tengah menandatangani kontrak kerja.
Baca Juga: Bupati Muna Bachrun Labuta Perpanjang Lima Tahun Masa Kerja 93 PPPK
Baca Juga: Ribuan Tenaga Non-ASN Kolaka Utara Segera Jadi PPPK Paruh Waktu
"Penandatangan kontrak kerja, kita bagi perOPD," kata Hidayat Ardi Ponto, Jumat (26/12/2025).
Nah, bila telah selesai penandatangan kontrak, maka akan dilanjutkan dengan proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan. Setelah itu, dilanjutkan penyerahan.
"Untuk penyerahannya, kita jadwalkan Januari 2026," tandasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS