Terpidana Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Ratusan Juta Kerugian Negara di Kejari Bombana

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
0 dilihat
Terpidana Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Ratusan Juta Kerugian Negara di Kejari Bombana
Keluarga FFS terpidana korupsi didampingi kuasa hukumnya kembalikan kerugian negara di Kejari Bombana. Foto: Ist.

" Terpidana korupsi pembangunan Jalan Toari-Bambomolingku, Kecamatan Matausu, Kabupaten Bombana, kembalikan kerugian negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana "

BOMBANA, TELISIK.ID - Terpidana korupsi pembangunan Jalan Toari-Bambomolingku, Kecamatan Matausu, Kabupaten Bombana, kembalikan kerugian negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana FSS, didampingi tiga kuasa hukumnya atas nama Muh Dzul Ikram, Abdul Rohum dan Muammar Asmi, ketiganya advokat dari Kantor IUSTITIA Law Office di Jakarta Pusat.

Kerugian negara tersebut dikembalikan atas dasar putusan Mahkama Agung RI Nomor: 1684K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2023 dalam perkara tindak pidana khusus dengan terpidana atas nama FSS.

Baca Juga: Kejari Bidik Tersangka Lain pada Kasus Dugaan Korupsi Bandara dan Pembangunan TPS di Kolaka Utara

"Rincian uang pengganti sebesar Rp 74.604.187 dan denda sebesar Rp 200.000.000," terang kusasa hukum FSS, Muammar Asmi, saat dihubungi via Whatsapp, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut, Muammar Asmi mengatakan, pihak Kejari Bombana menetapkan tersangka FSS setelah terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B dengan total anggaran Rp 1.178.260.000,00.

"FSS merupakan penerima kuasa CV Rezky Dharmawan Konstruksi pemenang tender peningakatan Jalan Toari-Bambomolincu Kecamatam Matausu dengan jarak 3.450 meter tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Bombana," jelas Muammar.

Saat ini terpidana FSS tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalankan putusan hakim.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk Kajati Sulawesi Tenggara Soal Berantas Korupsi Tambang

FSS telah melewati proses persidangan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kendari diputus pada 9 Juli 2020, kemudian tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diputus pada 20 Agustus 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari. Pada proses Kasasi hakim Mahkama Agung memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya membacakan Putusan Mahkama Agung tersebut dalam putusan Mahkama Agung RI  Nomor: 1684K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2023 dengan amar putusan menyatakan, terdakwa FSS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FSS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga