Dirut Bank Sultra Sebut Modal Bank Jatim hanya 3,26 Persen Saham

Gusti Kahar

Reporter

Senin, 24 November 2025  /  9:46 am

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar saat memaparkan kinerja Bank Sultra di acara Media Gathering di tower lantai tujuh Bank Sultra. Jumat, (21/11/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Dirut Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, meluruskan isu akuisisi dengan menegaskan jika setoran Rp 100 miliar dari Bank Jatim melalui skema KUB hanya menghasilkan kepemilikan 3,26 persen saham.

"Jadi kepemilikan sahamnya (Bank Jatim) masih di bawah Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara," ujar Andri saat memaparkan kinerja Bank Sultra pada kegiatan Media Gathering, Jumat (21/11/2025) lalu.

Meski demikian, pernyataan Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo, berbeda. Saat ditemui beberapa hari sebelumnya di Kota Kendari, Winardi enggan mengungkapkan besarannya, baik modal yang disetor maupun persentase saham yang diperoleh.

Tidak hanya itu, Winardi juga menyebutkan bahwa pihaknya menerima saham serie A, bertolak belakang dengan penjelasan Dirut Bank Sultra yang menyebut saham yang diberikan adalah serie C.

Baca Juga: Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU dan PKS, KUB jadi Akselerator Peningkatan Layanan

Baca Juga: Bank Sultra Salurkan Dana CSR Rp 180 Juta untuk Perbaikan Sarana Ibadah di Muna Barat

"Soal angkanya, nanti kami sampaikan tersendiri yah," kata Winardi saat diwawancarai awak media di Hotel Claro Kendari, Rabu (19/11/2025) lalu.

Untuk diketahui, KUB merupakan pengelompokan dua bank atau lebih dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian. Skema ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas layanan, terutama bagi bank daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Kebijakan KUB diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020, yang mewajibkan BPD memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun dengan batas waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2024. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS