Percepatan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 26 Februari 2026
0 dilihat
Percepatan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Penjelasan MenPAN-RB
MenPAN-RB, Rini Widyantini berbicara dalam pertemuan antara Kementerian PAN-RB dan Kemenko IPK di Jakarta. Foto: Repro Menpan

" Kementerian menegaskan skema kerja tetap berjalan sambil evaluasi kebutuhan pegawai "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu penghapusan status PPPK paruh waktu mencuat, pemerintah memastikan kebijakan tersebut belum direncanakan tahun ini. Kementerian menegaskan skema kerja tetap berjalan sambil evaluasi kebutuhan pegawai.

Pembahasan mengenai keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu kembali mengemuka setelah sejumlah pemberitaan daring menyebut adanya penghapusan status tersebut mulai 2026.

Informasi itu beredar luas di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian pekerjaan dan keberlanjutan kontrak kerja mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema PPPK paruh waktu.

Klarifikasi itu disampaikan saat ditemui di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, untuk merespons kabar yang dinilai tidak sesuai kondisi kebijakan aktual.

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” kata Rini, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Penghapusan Status PNS/PPPK Diganti ASN Resmi Berlaku Lewat Permendagri 6/2026, Begini Penjelasannya

Ia menyebut isu tersebut tidak pernah dibahas sebagai keputusan resmi di tingkat kementerian, sehingga masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Menurut penjelasan kementerian, PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja yang tidak penuh.

Sistem ini memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan layanan publik dengan kemampuan anggaran, sehingga perekrutan pegawai tetap bisa dilakukan secara bertahap.

Pegawai dalam skema tersebut memperoleh kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Model ini dipandang sebagai langkah administratif untuk memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa harus menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara menyeluruh.

Rini menjelaskan bahwa latar belakang kebijakan itu berkaitan dengan hasil seleksi PPPK 2024. Banyak tenaga honorer tidak lolos karena keterbatasan kuota, padahal kebutuhan kerja di lapangan masih tinggi.

Karena itu, pemerintah menyiapkan opsi paruh waktu agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.

“PPPK paruh waktu memang kontrak kerja sementara. Skema ini dibuat untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pegawai yang tidak tertampung formasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi tetap dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Berikut Regulasi Pelaksanaannya

Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu.

Pemberitaan itu memicu pertanyaan dari pemerintah daerah dan tenaga kontrak mengenai masa depan status kerja mereka.

Kementerian menyatakan belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan tersebut. Jika ada penyesuaian kebijakan, pemerintah akan menyampaikannya melalui saluran resmi, termasuk peraturan menteri atau ketentuan turunan lainnya, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Di berbagai daerah, skema paruh waktu masih digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, serta administrasi pelayanan dasar. Tenaga kontrak membantu menutup kekurangan pegawai tetap, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan formasi aparatur sipil negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga