Dispar Sulawesi Tenggara dan Wakatobi Sinergi Perkuat Ekonomi Kreatif Sektor Kriya Batik

Erni Yanti

Reporter

Rabu, 25 Oktober 2023  /  9:33 pm

Para peserta yang mengikuti pelatihan inovasi dan kreasi bagi sumber daya manusia ekonomi kreatif sub sektor kriya di Kabupaten Wakatobi sedang praktik membatik. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, bersinergi memperkuat ekonomi kreatif di sektor kriya batik.

Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pelatihan inovasi dan kreasi bagi sumber daya manusia ekonomi kreatif sub sektor kriya di Kabupaten Wakatobi, dimulai sejak 24-26 Oktober 2023, diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari pelaku usaha kreatif khususnya di sektor kriya.

Kegiatan ini bertujuan mengenalkan seni batik tulis dan teknik pembuatannya kepada sumber daya manusia ekonomi kreatif sub sektor kriya, meningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia ekonomi kreatif sub sektor kriya yang berkualitas dan berdaya saing.

Kegiatan itu mendorong pengembangan produk batik tulis yang inovatif, kreatif dan sesuai dengan permintaan pasar dan menciptakan peluang sumber pendapatan bagi sumber daya manusia ekonomi sub sektor kriya melalui peningkatan produktivitas dan nilai produk batik tulis.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Dinas Perdagangan Kota Kendari Segera Tinjau Lapangan

Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Sri Resqina R Laydi mengatakan, kegiatan yang mengangkat tema kriya batik, menjadi salah satu wadah masyarakat Wakatobi yang memiliki komunitas kriya untuk dilestarikan.

"Kita kan di Wakatobi itu mereka ada komunitas kriya, jadi mereka ada pengrajin tenun, pembuat produk-produk berbahan anyaman namun pembuatan butuh waktu lama dan pemasaran mahal, nah ini batik pembuatannya tidak memakan waktu cukup lama harganya bisa menjangkau semua kalangan terutama menengah kebawah," ungkapnya, Rabu (25/10/2023).

Selain itu sebagai bentuk pengembangan peningkatan pengetahuan bagi masyarakat pelaku usaha ekonomi kreatif pada sub sektor kriya, khususnya kriya batik sehingga ke depannya Kabupaten Wakatobi bukan hanya dikenal dengan destinasi wisatanya saja, akan tetapi juga menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat maupun daerah.

Salah seorang peserta sekaligus Ketua Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Wakatobi, Sarman Samara, mengucapkan terimakasi atas kegiatan tersebut, melahirkan kolaborasi yang memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Harapan kami juga kepada Pemda Wakatobi pada dinas terkait untuk membuat pelatihan membatik ini, sehingga batik sebagai budaya Indonesia telah diakui oleh dunia internasional, bisa menjadi sarana melestarikan budaya juga sarana untuk mempromosikan potensi budaya dan potensi pariwisata Wakatobi," pungkas Sarman Samara.

Sebagai peserta tentu sangat mengapresiasi para narasumber kompeten yang telah turun menyapaikan materi yang sangat relevan dengan kebutuhan para komunitas pegiat seni dalam menenen, membatik dan menganyam.

"Peserta sekarang lagi membatik dengan berbagai motif yang kebanyakan motif bawah laut motif ikan motif terumbu karang lamun banyak motif dan materi yang sangat menarik erat kaitannya dengan alam dan budaya Wakatobi," tuturnya.

Kabupaten Wakatobi selain merupakan daerah yang telah dikenal dengan destinasi wisata bawah lautnya yang mempesona, Kabupaten Wakatobi juga memiliki potensi ekonomi kreatif yang prospektif dikembangkan untuk mendukung peningkatan daya saing.

Kabupaten Wakatobi sebagai salah satu dari 10 destinasi pariwisata prioritas nasional di Indonesia, melalui kegiatan tersebut, Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara bersama Dinas Pariwisata Kabupaten wakatobi bersinergi sebagai bentuk penguatan ekonomi kreatif pada sub sektor kriya yaitu kriya batik.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang -Undang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun  2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengdaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

Baca Juga: HUT ke-52 KORPRI, PNS Polda Sulawesi Tenggara Beri Santunan ke Panti Asuhan Shabri Kendari

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dilasir dari Suara.com, Wakatobi merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Prioritas yang terletak di Sulawesi Tenggara. Meski dikenal sebagai destinasi wisata pantai yang indah dan alam bawah lautnya, Wakatobi juga memiliki potensi wisata unik lain seperti benteng, gua, dan juga desa wisata.

Pada 8 Juni lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam kunjungannya menyambut baik pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibuka perdana di Patuno Resort Wakatobi. GTRA ini bertujuan untuk mempercepat reforma agraria karena bagian dari menciptakan peluang untuk menyejahterakan masyarakat setempat demi tercapainya kebangkitan ekonomi. (A-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS