Diusung 6 Partai, SKI-Sudirman Balon Wali Kota Kendari Pertama Mendaftar di KPU

Nur Fauzia

Reporter

Kamis, 29 Agustus 2024  /  3:15 pm

Pasangan SKI-Sudirman saat menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Kota Kendari. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah polemik partai pengusung yang beralih, bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan Sudirman, menjadi yang pertama mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Kamis (29/8/2024).

Siska saat diwawancara menyampaikan bahwa pasangan SKI-Sudirman menjadi bakal cawali pertama yang mendaftarkan diri dan berkas pendaftaran telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Kendari.

Kata dia, pasangan SKI-Sudirman diusung oleh 6 partai dalam perhelatan Pilkada 27 November mendatang, yaitu Partai NasDem, Partai PBB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai PKN, dan Partai Umat.

Ia juga menekankan kepada masyarakat dan simpatisan agar saling menjaga dan jangan saling mencaci maki karena tujuannya satu yaitu memilih dan melahirkan pemimpin Kota Kendari yang berpengalaman.

Baca Juga: PAN Alihkan Dukungan B1-KWK dari Pasangan SKI-Sudirman ke Abdul Razak-Afdal, Ikuti Langkah Golkar

Sementara itu, ketua tim pemenangan SKI-Sudirman, Sudarmanto Saeka menyampaikan, dengan bergabungnya dia di tim tersebut, maka bersama SKI-Sudirman ia ingin memajukan Kota Kendari yang semakin sejahtera.  

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, sebanyak 6 partai pengusung pasangan SKI-Sudirman, namun ada 2 partai yang tidak diperbolehkan menjadi pengusung namun tetap menjadi partai pendukung, yaitu Partai Hanura dan Partai Umat.

Baca Juga: Golkar Direbut AJP-ASLI, Ini Respon Bacawali SKI-Sudirman

Kedua partai tersebut tidak diizinkan menjadi partai pengusung lantaran belum melaporkan dana kampanye. Namun, untuk pasangan SKI-Sudirman, dengan Partai NasDem saja, sudah memenuhi persyaratan pencalonan berdasarkan peraturan terbaru dari MK.

"Satu partai saja, Partai NasDem, sudah cukup untuk mengusung karena sesuai dengan putusan MK yaitu sebanyak 10% atau 19.565 suara sudah bisa mengusung calon, dan NasDem lebih dari itu," tutupnya. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS