Dokter Meninggal Usai Dengar Putusan Sidang Kasus KDRT
Reporter
Jumat, 22 November 2024 / 7:07 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Dokter Agus Prayoga Pangestu, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang tersebut yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi. Kejadian tragis ini terjadi saat Agus dalam perjalanan pulang usai menghadiri sidang.
Menurut keterangan Oscarius Yudhi Ari Wijaya, pengacara Agus, setelah sidang kliennya dipapah keluar ruang sidang oleh tim pengacaranya. Saat berada dalam perjalanan pulang menggunakan mobil, Agus tiba-tiba kehilangan kesadaran.
“Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia,” ujar Oscarius, Jumat (22/11/2024), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Baca Juga: Viral Video Pesilat Srikandi 7 Menit Trending di X dan Diburu Netizen
Menurut Oscarius, Agus sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit serius. Namun, sebelum kejadian, Agus sempat mengeluhkan rasa sesak napas dan panas di dada.
Kasus ini secara otomatis ditutup dengan meninggalnya terdakwa. Oscarius menjelaskan bahwa seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Agus dibatalkan.
“Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan,” katanya.
Justin Malau, pengacara mantan istri Agus, Nurrachmasari Budi Pratiwi, menegaskan bahwa kliennya telah memaafkan Agus sebelum insiden ini.
“Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.
Adanya maaf dari pihak korban, perkara ini dianggap selesai tanpa adanya lanjutan proses hukum.
Dalam dakwaan JPU, Agus disebut melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023, di rumah mereka di Jalan Juwono.
Kekerasan terjadi di tengah konflik rumah tangga keduanya yang memanas. Agus disebut mengancam akan membawa anak mereka jika Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Nurrachmasari menolak ancaman tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan KDRT dari Agus.
Sementara itu, di Pasuruan, kasus kekerasan dalam rumah tangga lainnya juga mencuat. Wahyu Nofitasari, seorang warga Pandaan, melaporkan suaminya, Young Mo Kang, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, ke Polres Pasuruan atas dugaan KDRT.
Wahyu mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, verbal, seksual, keuangan, dan psikis selama 19 tahun pernikahan mereka.
“Sejak pertama saya kenal dan mulai kebersamaan dengannya, saya sudah mengalami kekerasan secara fisik, verbal,” ujar Wahyu.
Dia juga menyebut suaminya sering memanggilnya dengan sebutan buruk, seperti pelacur dan pencuri.
“Di sini, saya minta keadilan. Saya mengalami kekerasan yang dilakukan WNA yang memiliki warga negara Australia. Saya ingin ada perlindungan,” tambah Wahyu.
Menurut Erwin Indra Prasetya, advokat Wahyu, kliennya telah mengalami trauma berat akibat kekerasan ini.
“Klien kami sudah mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan tingkatan berat,” ujar Erwin.
Baca Juga: Jenjang Karir Letkol Inf Lizardo Gumay, Dicopot dari Dandim Gegara Selingkuhi Istri Dokter
Dia menjelaskan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, termasuk pukulan fisik, pengendalian keuangan, dan tindakan seksual yang tidak wajar.
Erwin juga menyayangkan lambannya proses hukum terhadap laporan Wahyu, yang sudah dilayangkan sejak Desember 2023.
“Pengaduan ini sudah diregister dengan nomor: LPM/414/XII/2023/SPKT Polres Pasuruan, pada 4 Desember 2023. Dan baru terbit surat laporan polisi 11 Oktober 2024,” jelasnya.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan, termasuk menjemput paksa pelaku jika terus mangkir dari panggilan.
“Kami juga mendengar bahwa terduga pelaku KDRT ini memiliki kolega yang punya power. Saya harap teman-teman Polres bisa bersikap profesional,” harapnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS