DPRD Buton Selatan Matangkan Tiga Perda Inisiatif Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah

Ali Iskandar Majid

Reporter

Senin, 31 Agustus 2026  /  6:44 pm

Ketua Bapemperda DPRD Buton Selatan, Darmani, saat diwawancarai awak media, Senin (31/8/2026). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sedikitnya tiga peraturan daerah (Perda) inisiatif dari produk hukum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan dirancang untuk menjawab akselerasi pembangunan daerah.

Langkah strategis ini difokuskan untuk mematangkan tiga Raperda inisiatif penting yang mencakup sektor krusial pembangunan daerah. Di antaranya, pengelolaan warisan budaya, pemanfaatan sumber daya pangan lokal, dan amandemen Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Bapemperda DPRD Buton Selatan, Darmani, mengatakan langkah ini menjadi instrumen penting bagi Bapemperda DPRD Buton Selatan untuk memastikan bahwa setiap draf Raperda yang disusun telah melalui kajian ilmiah, sosiologis, dan filosofis yang mendalam.  

Naskah Akademik yang disusun selaras dengan hierarki perundang-undangan nasional dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Baca Juga: Puluhan Hektare Areal Persawahan di Baubau Terdampak Kekeringan

Penyusunan Raperda inisiatif ini akan dilakukan secara profesional, melibatkan pihak terkait, serta berbasis pada permasalahan yang dihadapi masyarakat.  

Salah satu fokus utama dalam pengusulan Perda inisiatif ini adalah menjawab tantangan pelaku budaya kreatif yang sulit berkembang akibat kurangnya dukungan dari pemerintah daerah (pemda).

“Kami berkomitmen penyusunan perda inisiatif ini tidak boleh asal jadi, melainkan harus benar-benar menjawab persoalan riil di tengah masyarakat," ungkap Darmani, Senin (31/8/2026).

"Kemudian menjadi instrumen hukum yang kuat bagi jalannya roda pemerintahan daerah,” tambahnya.

Menurutnya, hal itu diakibatkan oleh kekosongan payung hukum yang ada di daerah, sehingga pemda dalam melakukan intervensi kepada komunitas budaya terhalang oleh regulasi.  

Sisi lain, Kabupaten Buton Selatan banyak warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan. Hal ini juga yang akan menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda kaitannya dengan isu budaya.

DPRD Buton Selatan juga akan memaksimalkan potensi pangan lokal yang akan diatur melalui perda sehingga pemanfaatannya dapat maksimal. Fokus utamanya adalah agar pangan lokal bisa tembus ritel modern untuk menyiapkan tempat khusus bagi penjualan produk pangan lokal.

Baca Juga: Indonesia Catat 706 Ribu Kasus Malaria, Baubau Perkuat Pencegahan

“Daerah juga bisa mengintervensi Indomaret melalui Perda agar bisa menyediakan satu ruang khusus penjualan produk pangan lokal, sehingga pelaku UMKM jajanan pangan lokal memiliki pasar,” kata Darmani.

Pada sektor pemerintahan desa, amandemen Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkades dihadirkan untuk mengatasi kekosongan payung hukum akibat belum disesuaikannya regulasi daerah dengan Undang-Undang Desa terbaru, khususnya terkait aturan masa jabatan Kepala Desa.

“Salah satu alasan belum terlaksananya Pilkades adalah karena Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkades sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," urai Darmani.

Regulasi ini diharapkan mampu meredam tantangan politik di tingkat desa dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan stabil. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS