Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Berkas Pengunduran Diri Oknum Kades Belum Tuntas
Aris, telisik indonesia
Kamis, 28 April 2022
0 dilihat
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik
" Hasil konsultasi dengan Bagian Hukum, secara administrasi masih ada kekurangan dalam berkas pengunduran diri Kades Kasulatombi nonaktif dan harus dilengkapi "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Hingga saat ini berkas pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial EA yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa ratusan juta rupiah, belum tuntas atau masih dalam proses.
Beberapa waktu lalu, surat pengunduran diri Kades nonaktif tersebut telah masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur. Dinas PMD telah mempelajari dan mengkonsultasikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Butur.
Kepala Dinas PMD Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, hasil konsultasi dengan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam hal ini Bagian Hukum, secara administrasi masih ada kekurangan dalam berkas pengunduran diri Kades Kasulatombi nonaktif tersebut dan harus dilengkapi.
"Seperti berita acara, daftar hadir, dalam proses musyawarah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terkait pengunduran saudara Erno," terang Amaluddin Mokhram, Rabu (27/4/2022).
Amaluddin menambahkan, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas PMD Butur sedang mengkoordinasikan hal tersebut dengan Camat Kulisusu Barat dan BPD sebagai pihak-pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Dapat Opini WTP 4 Kali Berturut-turut, Bupati Manggarai Puji Kerja Staf OPD
Sementara itu, Amaluddin mengatakan, bukan ranahnya untuk menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Kades Kasulatombi, itu adalah kewenangan pimpinan.
"Tugas kami menyiapkan administrasinya sesuai arahan pimpinan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, Kades Kasulatombi nonaktif EA, tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka EA saat menjabat sebagai Kades Kasulatombi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 628.149.665.
Baca Juga: Arus Mudik, Jadwal Penerbangan di Bandar Udara Sugimanuru Ditambah
Tersangka EA tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ia bersama HY yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Kasulatombi.
Kerugian keungan negara yang disebabkan tersangka EA dan HY selama dua tahun anggaran, yaitu 2019 dan 2020.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Butur telah melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut di Kejaksaan Negeri Muna. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali