BUTON UTARA, TELISIK.ID - Hingga saat ini berkas pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial EA yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa ratusan juta rupiah, belum tuntas atau masih dalam proses.
Beberapa waktu lalu, surat pengunduran diri Kades nonaktif tersebut telah masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur. Dinas PMD telah mempelajari dan mengkonsultasikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Butur.
Kepala Dinas PMD Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, hasil konsultasi dengan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam hal ini Bagian Hukum, secara administrasi masih ada kekurangan dalam berkas pengunduran diri Kades Kasulatombi nonaktif tersebut dan harus dilengkapi.
"Seperti berita acara, daftar hadir, dalam proses musyawarah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terkait pengunduran saudara Erno," terang Amaluddin Mokhram, Rabu (27/4/2022).
Amaluddin menambahkan, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas PMD Butur sedang mengkoordinasikan hal tersebut dengan Camat Kulisusu Barat dan BPD sebagai pihak-pihak yang bersangkutan.
