DPRD Sarankan Pemkot Kendari Terapkan Karantina Wilayah RT

Musdar

Reporter

Senin, 20 April 2020  /  1:09 pm

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari. LM Rajab Jinik. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kendari menyarankan Pemerintah Kota untuk memberlakukan karantina wilayah RT. Langkah tersebut perlu untuk segera diterapkan mengingat saat ini sudah ada 23 kasus positif COVID-19 di Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, menerangkan bahwa Satgas COVID-19 Pemkot Kendari semestinya sudah melakukan identifikasi untuk mendata RT mana saja yang warganya terkonfirmasi positif, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan karantina wilayah skala RT.

Kata Rajab, karantina wilayah RT juga pernah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta.

"Jadi RT yang warganya teridentifikasi positif, siapapun yang keluar masuk di lorong itu harus diperiksa. Satgas COVID Kota kendari harus memikirkan itu," terang Rajab Jinik.

Kata Rajab, ketika warga dalam satu RT ada ditemukan positif, maka harus dilakukan upaya pencegahan dan antisipasi. Di antaranya melakukan pelacakan atau tracking pasien. 

"Kita bisa identifikasi orang-orangnya siapa yang sudah terkontaminasi dan mereka akan menyebarkan kemana saja, kita bisa tahan keluar masuknya mereka, entah di pintu masuknya lorong atau dimana," tambahnya.

Baca juga: Dandim Kendari Bagi Sembako untuk Warga Bajo

Menurut Rajab, karantina RT sangat penting dilakukan untuk mencegat penyebaran COVID-19 yang lebih luas. Hal tersebut ditekankan juga mengingat Kota Kendari telah menjadi zona merah dan wilayah transmisi lokal penyebaran COVID-19.

"Supaya kita ada tiitk fokus untuk memutus rantai virus ini," tegasnya.

Politisi Golkar ini manambahkan, saran karantina wilayah RT dilakukan dengan tidak mengganggu pengawasan di wilayah perbatasan masuk di Kota Kendari.

"Tetap perbatasan kota diawasi, tapi jalur keluar masuknya RT dikarantina," pungkasnya.

 

Reporter: Musdar

Editor: Rani