DPRD Sultra Kawal Tata Kelola RS Oputa Yii Koo, Percepatan Kredensial Alat Medis Jadi Prioritas

Ana Pratiwi

Reporter

Kamis, 25 Juni 2026  /  10:30 am

Komisi IV DPRD Sultra menggelar RDP membahas tata kelola RS Oputa Yii Koo. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Upaya memperkuat layanan kesehatan rujukan di Sulawesi Tenggara kembali menjadi perhatian DPRD Sultra.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sejumlah persoalan teknis hingga administratif di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yii Koo dibedah bersama untuk mencari solusi yang dapat mempercepat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

RDP yang digelar Komisi IV DPRD Sultra, Rabu (24/6/2026), menghadirkan jajaran manajemen RS Oputa Yii Koo, Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, BPJS Kesehatan Cabang Kendari, serta BPJS Ketenagakerjaan Kendari. Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin.

Pembahasan rapat mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola klaim layanan kesehatan, hambatan administratif pemanfaatan alat medis berteknologi tinggi, transparansi informasi biaya pelayanan, hingga penguatan sistem jaminan sosial bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Rosni, menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai status layanan yang tersedia di RS Oputa Yii Koo. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tindakan medis yang belum sepenuhnya dapat dijamin BPJS Kesehatan karena proses administrasi tertentu masih berlangsung.

“Penjelasan dari pihak rumah sakit dan BPJS menunjukkan bahwa pada layanan tertentu yang sifatnya murni JKN memang gratis, namun ada komponen tindakan khusus yang saat ini masih berstatus berbayar karena proses izin alat. Edukasi ini penting disampaikan kepada masyarakat secara luas agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan,” ujar Rosni dalam rapat.

Rosni menambahkan, sebagai rumah sakit yang dibangun menggunakan anggaran daerah, keberadaan RS Oputa Yii Koo harus memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Sultra tanpa membedakan latar belakang sosial pasien.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RS Jantung Oputa Yii Koo Sultra, dr. Agus Purwo Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada dana yang ditarik dari pasien terkait selama masa perawatan yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026.

Baca Juga: RS Jantung Pembuluh Darah dan Ota Oputa Yi Koo Perkuat Layanan BPJS dan SDM di 2026

Ia menjelaskan, pasien masuk dengan diagnosis Diabetes Melitus kronis dan dijadwalkan menjalani tindakan Peripheral Transluminal Angioplasty (PTA) untuk mengevaluasi kondisi pembuluh darah pada kaki. Tindakan tersebut membutuhkan dukungan alat Cath Lab radiologi dan ditangani dokter spesialis Bedah Toraks, Kardiovaskular, dan Vaskular.

Menurut dr. Agus, kendala utama muncul karena ketentuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang mengharuskan alat serta tenaga medis pengoperasinya tercantum dalam izin resmi agar dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

“Secara kualifikasi dokter kami siap, namun statusnya saat itu baru terverifikasi dan belum menyelesaikan proses kredensial khusus untuk operasional alat tersebut di sistem BPJS, karena nama beliau belum tercantum dalam izin Bapeten. Sesuai aturan, jika izin tersebut belum rampung, maka layanannya otomatis masuk kategori pasien umum,” jelas dr. Agus.

Ia mengatakan, rumah sakit saat ini tengah melengkapi persyaratan sertifikasi dengan pengadaan alat pengukur radiasi yang dibutuhkan. Setelah sertifikat diterbitkan, dokumen akan segera diserahkan kepada BPJS Kesehatan agar layanan Cath Lab yang dimaksud dapat dijamin sepenuhnya dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mempercepat proses kredensial setelah seluruh dokumen dan izin dari Bapeten diterima.

Ia menjelaskan, regulasi Bapeten saat ini membatasi penggunaan alat radiologi hanya bagi tenaga medis yang namanya tercantum dalam izin resmi. Saat ini terdapat 23 personel yang telah masuk dalam dokumen tersebut, terdiri dari dokter spesialis, fisikawan medis, radiografer, dan perawat.

“Dokter spesialis BTKV yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pengajuan penambahan nama ke Bapeten. Kami dari BPJS Kesehatan terus berkoordinasi, begitu nama dokter tersebut resmi tercantum di izin Bapeten dan diajukan ke kami, proses kredensial penjaminan akan langsung kami rampungkan,” pungkas Hernawan.

Selain membahas layanan kesehatan, rapat juga menyoroti penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Luky Julianto, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sultra saat ini baru mencapai sekitar 28 persen dari total 1,2 juta angkatan kerja. Kondisi tersebut masih menyisakan tantangan besar, terutama pada sektor pekerja informal yang membutuhkan perlindungan melalui kebijakan daerah.

Di sisi lain, Kepala Bidang SDM dan Pengelolaan Program Dinas Kesehatan Sultra, Gafur, memaparkan langkah pemerintah provinsi untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) Utama pada 2026. Salah satu strategi yang disiapkan adalah mengoptimalkan pergeseran sisa alokasi anggaran pada APBD Perubahan guna menambah lebih dari 7.000 peserta baru JKN.

Menutup rangkaian pembahasan, Komisi IV DPRD Sultra merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satu poin utama adalah mendorong RS Oputa Yii Koo, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan segera menyelesaikan proses kredensial serta registrasi tenaga pengoperasian alat ke Bapeten dengan target penyelesaian satu hingga dua bulan ke depan.

Baca Juga: Mulai 1 Desember RS Jantung Oputa Yi Koo Resmi Layani Pasien BPJS: Gubernur Sultra Ingatkan Perluasan Akses Layanan

Komisi IV juga menyatakan persoalan estimasi biaya yang sempat dialami pasien telah selesaikan di tingkat fasilitas kesehatan. Hasil pendalaman rapat menyimpulkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika pengklaiman BPJS Kesehatan yang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi operasional di lapangan.

Andi Muhammad Saenuddin menegaskan bahwa pengawasan terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak. Ia menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pelayanan medis.

Komisi IV juga berkomitmen mengawal kebutuhan anggaran operasional rumah sakit pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Selain itu, dewan mendorong integrasi data kepesertaan guna mengaktifkan kembali peserta JKN yang nonaktif serta memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal di Sulawesi Tenggara.

Sebagai tindak lanjut, manajemen RS Oputa Yii Koo bersama Dinas Kesehatan Sultra diminta memperkuat edukasi publik mengenai hak peserta jaminan kesehatan, status layanan yang tersedia, serta transparansi estimasi pembiayaan sejak awal proses pelayanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah.

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS