38 Warga dan 4 Tempat Usaha Terjaring Razia Yustisi

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 30 Oktober 2020
0 dilihat
38 Warga dan 4 Tempat Usaha Terjaring Razia Yustisi
Suasan Operasi Yustisi Satgas COVID-19 Kota Kendari. Foto: Ist.

" Operasi Yustisi di bawah kendali Kasat Binmas Polres Kendari bersama Pasi Ops Kodim 1417 Kendari dan Kasat Pol PP Kota Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - Operasi Yustisi penegakan Perwali Kota Kendari terus dilakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Kendari

Setidaknya 38 warga dan  4 pelaku usaha terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Kota Kendari Kamis malam (29/10/2020).

Mereka yang terjaring melanggar protokol kesehatan ini langsung diberi sanksi teguran lisan bagi perorangan dan teguran tertulis bagi pelaku usaha dan semua pelanggar didata identitasnya sesuai KTP yang bersangkutan.

Mereka yang diberi sanksi adalah warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas, sementara bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan masker dan tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi pelanggannya.

Kepada awak media,  Kasat Binmas Polresta Kendari AKP Yusuf Muluk mengatakan, Operasi Yustisi ini berlangsung di 3 titik yaitu di Jalan Bunggasi, MTQ, dan Kendari Beach.

Baca juga: Hari Ini, Pasien Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 117 Orang

"Operasi Yustisi di bawah kendali Kasat Binmas Polres Kendari bersama Pasi Ops Kodim 1417 Kendari dan Kasat Pol PP Kota Kendari,” terang AKP Yusuf.

Untuk itu, Kasat Binmas Polresta Kendari mengimbau kepada warga Kota Kendari untuk taat kepada protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan hingga hilang dari Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari.

“Jangan menambah penderita baru di Sultra, taati aturan pemerintah yang telah ditetapkan," harapnya.

Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Kota Kendari, untuk bulan Oktober 2020 data pelanggar protokol kesehatan, untuk masyarakat sebanyak 1.189 orang sedangkan tempat usaha sebanyak 261 tempat usaha. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga