Dua Oknum PNS di Kolaka Timur Terlibat Narkoba
Reporter
Kamis, 14 September 2023 / 4:42 pm
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Kolaka Timur, diamankan Polres usai kedapatan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membernarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, penangkapan pelaku pada Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.
"Lokasi penangkapannya itu ada di Lingkungan I, Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur," ungkapnya.
Ia menjelaskan, identitas pelaku berinisial M laki-laki berusia 41 tahun, merupakan PNS dilingkup Pemerintah Daerah Kolaka Timur, pelaku kedua perempuan MR berusia 46 juga seorang PNS.
Baca Juga: Oknum Kabid di Muna Penyalahguna Narkoba, Terancam Sanksi Tegas
Yudhi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.
"Selain itu kita amankan 1 unit Handphone merk SAMSUNG SMA725F warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda," jelasnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA Muhammad Arifin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada pengedar sabu di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.
Lanjut IPDA Muhammad Arifin, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan, Pada Rabu, 13 September 2023, pukul 15.30 Wita.
"Kemudian anggota melihat saudara M dan saudari MR sedang berada di Lingkungan I, Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, tepatnya di pinggir jalan di rumput mencari sesuatu yang diyakini adalah sabu," jelasnya.
Kemudian lanjut IPDA Muhammad Arifin, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Ladongi serta melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS