Dua Pemuda Nganggur Curi TV dan Sepatu Merek Nike, Bongkar Pintu Ambil Uang Celengan Masjid di Kendari

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 22 Juli 2024  /  6:45 pm

Kedua pelaku saar diamankan pihak berwajib (kiri), Masjid Hj Zaenab Latjinta Kendari (kanan). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pemuda pengangguran yang diduga mencuri TV, sepatu merek Nike, dan uang celengan di Masjid Hj. Zaenab Latjinta, Kota Kendari.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. Berdasarkan keterangan IPDA Haridin, Kasi Humas Polresta Kendari, Senin (22/7/2024).

Pelaku adalah MY (24) dan IR (18). Kedua pelaku tinggal di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae dan Jalan Malik Raya IV, Korumba, Kendari. Mereka diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Pelajar di Kendari Diserang Pakai Gir Motor, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wita. Korban, HS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, melaporkan bahwa pelaku membongkar pintu tempat penyimpanan barang di masjid Hj. Zaenab Latjinta dan mencuri barang-barang berharga.

Barang-barang yang dicuri meliputi TV 42 inci merek Sharp, sepatu merek Nike, cas iPhone, alat perekam, dan uang celengan masjid. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Berbekal bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser77 berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah mereka masing-masing. Dari hasil interogasi, IR mengakui bahwa ia bersama MY melakukan pencurian TV merek Sharp tersebut.

Baca Juga: Paman Cabul Produksi 100 Foto dan Video Adegan Syur, Ponakan Sendiri jadi Bahan konten Porno Sejak 2022

IR berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada MY untuk melakukan pencurian dan juga sebagai orang yang menjual barang-barang hasil curian tersebut.

Lebih lanjut, MY mengakui perannya sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian tersebut. Berdasarkan catatan polisi, IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polresta Kendari, sementara MY telah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit TV 42 inci merek Sharp.  Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS