Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Terlibat Narkoba
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 06 Februari 2021
0 dilihat
Pelaku bernama Candra Boana Pohan saat berada di Polres Sergai. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Oh iya, dia seorang ASN di Dinas Pendidikan Sergai. Penamgkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual belikan narkotika jenis sabu di salah satu rumah. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polisi karena terlibat pengguna narkoba pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku bernama Candra Boana Pohan alias Candra (42) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sergai saat berada dalam kamar rumahnya di Jalan Pangkalan Budiman I, Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi diperoleh Telisik.id, saat dilakukan penangkapan petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menemukan barang bukti satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, satu buah dompet warna biru langit lis oranye dan sebuah ATM Bank Sumut. Tersangka bersama barang bukti diangkut ke Markas Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan oknum ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Polres Muna Tetapkan DPO Tiga Pelaku Pembusuran
"Oh iya, dia seorang ASN di Dinas Pendidikan Sergai. Penamgkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual belikan narkotika jenis sabu di salah satu rumah," katanya saat dikonfimasi Telisik.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2021).
Kata dia, dari informasi masyarakat itu langsung Timsus Satresnarkoba Polres mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam kamar. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kantong belakang sebelah kirinya.
Setelah itu, petugas melakukan introgasi awal kepada pelaku. Pelaku menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dia dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha