Soal Penarikan Mobil, PT Adira Finance Unit Raha Cabang Baubau Resmi Dipolisikan
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Kuasa hukum korban, M Toufan Achmad dan surat tanda terima bukti laporan aduan polisi. Foto: Dheny/Telisik
" Laporan tersebut dilakukan menyusul adanya penarikan sepihak yang oleh Debt Colector resmi Adira beberapa pekan lalu. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - PT Adira Finance Unit Raha Cabang Kota Baubau resmi dilaporkan di Polres Buton Utara (Butur), Rabu (6/10/2021).
Laporan tersebut dilakukan menyusul adanya penarikan sepihak yang oleh Debt Colector resmi Adira beberapa pekan lalu.
Dalam surat tanda terima laporan aduan yang ditandatangani, Briptu Prasetyo H, tertera nama, Novita A.md Kep sebagai pelapor. Novita merupakan istri dari Yoyong yang diketahui pemilik mobil.
Dalam aduannya, Novita melaporkan dugaan tindak Pidana perampasan berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2019 yang terjadi di depan kantor Dinas Kesehatan Buton Utara (Butur) oleh Debt Colector PT Adira Finance, beberapa pekan lalu.
Kuasa hukum korban, M Toufan Achmad mengatakan, laporan tersebut merupakan tindakan hukum atas kerugian yang dialami selama mobil tersebut tak beroperasi.
Jika dihitung, total kerugian yang dialami telah mencapai lebih dari Rp 200 juta. Jumlah ini sudah termasuk uang muka pengambilan mobil dan angsuran cicilan yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
"Jika lebih jauh lagi, kami tegaskan pihak Adira Finance Cabang Baubau wajib hukumnya bertanggungjawab karena secara procedural tidak ada upaya administrasi apapun yang dilakukan, baik itu teguran tertulis yang ditujukan ke klien kami," beber Acil sapaan akrab M Taufan Achmad kepada Telisik.id.
Menurutnya, pengambilan secara paksa oleh Debt Colector Unit Raha dari Cabang Adira Finance Baubau itu merupakan perbuatan Pidana nyata perampasan, penggelapan, dan pencurian.
Baca juga: Polri Telusuri Aliran Dana Jual Beli Narkoba Capai Rp 120 Triliun
Baca juga: Polda Sultra Bakal Terbitkan Surat DPO Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegas Acil sembari menunjukan putusan tersebut.
Selain itu, lanjut Acil, saat melakukan penarikan unit kendaraan, debt colector wajib membawa tanda pengenal serta Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari APPI.
"Artinya (debt colector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kalau dalam kasus ini, sepertinya kolektornya ini ilegal," nilainya.
Alumni UGM Jogjakarta ini mengaku, bakal melakukan koordinasi dengan Polres Buton Utara guna memenuhi persyaratan dan bukti-bukti guna memenuhi kebutuhan laporan kliennya.
Sebelumnya, Koordinator Kolektor PT Adira Finance Cabang Baubau, Awal mengaku bakal mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik dalam waktu dekat.
Namun hingga kini, mobil tersebut belum juga dikembalikan.
Senada dengan itu, Kepala Cabang Adira Baubau, Anwar Latif, juga tak mengetahui mengapa mobil tersebut juga belum dikembalikan.
Alasannya, Colector Adira Unit Raha, tak berada di bawah tanggungjawab Adira Cabang Baubau.
"Mereka (divisi kolektor) punya garis koordinasi sendiri. Dengan Adira Cabang Baubau itu hanya keterkaitan kerja. Namun secara pertanggungjawaban itu bukan di Adira Baubau. Nah, mereka bertanggungjawab langsung dengan kepala kolektornya di Unit Raha," terang Anwar Latif saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (6/10/2021). (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha