Dukung Pilkada 2024 Pemda Konawe Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 02 November 2023  /  1:47 pm

Pj Bupati Konawe saat melakukan penandatanganan NPHD bersama KPU dan Bawaslu. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Konawe menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu dalam mendukung terselenggaranya Pilkada 2024, di Kantor Bupati Konawe, Kamis (2/11/2023).

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba menjelaskan, penandatanganan NPHD KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe seharusnya dilakukan secara paralel dengan provinsi saat Mendagri hadir di Kendari.

"Tetapi tiba-tiba jadwal untuk kabupaten/kota dicoret," ungkapnya.

Lanjut Harmin, Kabupaten Konawe adalah salah satu dari 8 kabupaten yang sudah siap draf anggaran sebelum ditandatangan.

Harmin berharap setelah dilakukan penandatanganan, agar KPU dan Bawaslu langsung action dalam mengawal jalannya pilkada di Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Pemda Muna Hibahkan Dana Pilkada ke KPU Rp 42,1 miliar

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Konawe, Tery Indria menjelaskan, untuk dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD itu akan dilakukan pencairan di tahun 2023 dan 2024.

"Di tahun 2023 itu 40 persen dari total dana hibah KPU dan Bawaslu, sementara untuk TNI/Polri akan full di 2024," jelasnya.

Lanjut Tery, total dana hibah ke KPU Konawe sebesar Rp  68.374.216.589, Bawaslu sebesar Rp 24.990.292.200, Polres Konawe senilai Rp 7. 857.904.000, untuk Dandim 1417 Kendari  sebesar Rp 2.462.250.000, dan untuk Polres Kota Kendari karena terdapat 2 kecamatan yang masuk di wilkum di sana juga diberikan dana hibah sebesar Rp 1.110.707.500.

Tery mengungkapkan, untuk nilai-nilai yang dihibahkan telah dilakukan review mulai dari BPKAP, Inspektorat dan tim TAPD.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri, ungkap Tery, pencairan dana pilkada 40 persen ini sudah harus dilakukan terhitung 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Lantik Pengurus Dekranasda

"Sementara untuk sisanya dilakukan minimal 5 bulan sebelum proses pemilihan," ungkapnya.

Tempat yang sama, Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 54 Pasal 13 Ayat 2 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD murni, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, hari ini secara resmi telah dilaksanakan penandatanganan NPHD bersama Bawaslu dan Pemda Konawe,” ucap Abuldan. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS