Edaran Mendikdasmen Dibiarkan Berlalu, Begini Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 07 April 2026  /  8:53 am

Para pegawai PPPK Paruh Waktu mengikuti apel penyerahan SK di Halaman Kantor Bupati Aceh Besar. Foto: Repro Pemkab Aceh Besar

JAKARTA, TELISIK.ID - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang ditujukan untuk membantu tenaga PPPK paruh waktu belum sepenuhnya direspons oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan nasib para tenaga pendidik dan kependidikan setelah masa kebijakan tersebut berakhir pada Desember 2026.

Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno menyampaikan bahwa keberadaan SE tersebut pada dasarnya memberikan ruang bantuan bagi PPPK paruh waktu, terutama melalui tambahan honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, implementasinya di daerah dinilai belum berjalan optimal.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum meratanya sosialisasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat satuan pendidikan. Ia menyebutkan bahwa banyak daerah masih dalam tahap perhitungan anggaran, khususnya terkait keberlanjutan pembayaran honor setelah bantuan dari BOSP berakhir.

"Pemda masih berhitung, ketika tambahan honor dari BOSP berakhir hingga Desember 2026, bagaimana menutupinya. Sementara, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang," ucapnya, sebagaimana dikutip dari JPNN, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Kontrak PPPK Angkatan Pertama Berakhir 2026, Begini Penjelasan yang Berhak Diperpanjang

Ia juga mengingatkan bahwa apabila SE tersebut dijalankan tanpa kesiapan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, maka potensi persoalan baru akan muncul pada tahun berikutnya.

Hal ini berkaitan dengan beban pembiayaan yang akan kembali sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemutusan terhadap guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi pembayaran honor.

Baca Juga: Kebijakan Baru untuk PNS dan PPPK dengan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, Berikut 8 Poin Resmi Berlaku

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa relaksasi bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen, sehingga daerah diharapkan menyiapkan skema pembiayaan lanjutan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Di sisi lain, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap terbuka. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengusulan formasi hingga pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Meski demikian, hingga saat ini masih banyak tenaga PPPK paruh waktu yang diliputi ketidakpastian. Kekhawatiran muncul terutama terkait kesiapan anggaran daerah dan ketersediaan formasi yang akan menentukan kelanjutan status mereka setelah masa kontrak berakhir. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS