Edarkan Sabu Pakai Bungkus Permen, Pengedar di Kendari Ditangkap Polisi

Andi May

Reporter

Selasa, 26 April 2022  /  9:37 pm

Seorang pengedar sabu berinisial HR (30), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kendari, Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial HR (30), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari akibat edarkan sabu, pelaku memggunakan modus baru, Sabtu (23/4/2022).

Kali ini modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni dengan membaluti narkotika jenis sabu dengan bungkusan permen kosong.

Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjutak mengatakan, pelaku ditangkap di lorong Mandiri, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

"Berawal informasi masyarakat, tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Jupen, Selasa (26/4/2022).

Kepolisian melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di tubuh pelaku.

"Tersangka membawa 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,89 gram," ucapnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di NTT Diperkosa Tiga Pria Sekaligus

Pelaku juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

"Barang haram didapatkan dari lelaki bernama Daeng untuk diedarkan di lingkungan Kota Kendari," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Baubau Divonis Bebas

Kasat Reserse Narkoba Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeladahan terhadap rumah pelaku.

"Kami menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, sebuah sumbu, dan dua buah korek api," ujar Hamka.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin