Daftar Penerima dan Tak Berhak dengan Gaji ke-13 ASN, Berikut Besaran Cair 2 Juni 2026

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 Juni 2026
0 dilihat
Daftar Penerima dan Tak Berhak dengan Gaji ke-13 ASN, Berikut Besaran Cair 2 Juni 2026
PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni 2026. Foto: Repro Taspen

" Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada 2 Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada 2 Juni 2026, dengan besaran yang berbeda sesuai jabatan.

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan kelompok penerima lainnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Melansir dari laman Kompas, Senin (1/6/2026), kepastian jadwal pencairan tersebut disampaikan Taspen melalui akun Instagram resminya.

Dalam unggahan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa proses penyaluran dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan hak para penerima dapat diterima tepat waktu.

"Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat mulai disalurkan pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri Dicairkan Taspen 2 Juni 2026, Berikut 5 Ketentuan Pentingnya

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Terdapat sejumlah komponen yang menjadi bagian dari pembayaran yang diterima setiap penerima manfaat.

Komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan kebutuhan pokok;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Karena komponen yang diterima setiap pegawai berbeda, nominal gaji ke-13 juga tidak sama. Besarannya menyesuaikan pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing penerima.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800;

- Wakil Ketua: Rp 29.665.400;

- Sekretaris: Rp 28.104.300;

- Anggota: Rp 28.104.300.

Sementara itu, bagi pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural setara eselon, besaran maksimal yang diterima adalah:

- Eselon I: Rp 24.886.200;

- Eselon II: Rp 19.514.300;

- Eselon III: Rp 13.842.300;

- Eselon IV: Rp 10.612.900.

Selain menetapkan kelompok penerima, pemerintah juga mengatur sejumlah ASN yang tidak berhak memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga: PNS-PPPK hingga TNI-Polri Tak Lagi Terima Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Nama Dicoret dan Alasannya

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13 meliputi:

- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;

- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan;

- Kelompok lain yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang kebutuhan pendidikan pada tahun ajaran baru. Penyaluran dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang telah bekerja sama dengan PT Taspen.

Dengan dimulainya proses pembayaran tersebut, para penerima dapat mengecek pencairan sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing mitra bayar. Nominal yang diterima akan menyesuaikan status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat pada setiap penerima. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga