MK Sudah Bulat Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI, Begini Kondisi Terkini IKN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 Juni 2026
0 dilihat
Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara terus berjalan meski status ibu kota masih Jakarta. Foto: Repro Titiknol
" Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya penetapan resmi perpindahan ibu kota "

JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah perdebatan status ibu kota negara, pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berlanjut dengan dukungan berbagai skema pendanaan dan proyek strategis.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan hingga saat ini. Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya penetapan resmi perpindahan ibu kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, mengatakan proses pembangunan Nusantara terus berlangsung dan tidak mengalami penghentian.
Menurutnya, berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah tetap berjalan melalui sejumlah sumber pendanaan yang tersedia.
Pendanaan pembangunan IKN saat ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta yang terus masuk ke kawasan tersebut.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," kata Troy dalam agenda Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur Periode 2025-2029 dan Dialog Media Strategis di Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/6/2026).
Menurut Troy, pembangunan Nusantara tidak hanya difokuskan sebagai pusat pemerintahan baru. Pemerintah juga mengembangkan kawasan tersebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara.
Konsep tersebut dirancang untuk menghubungkan berbagai klaster strategis yang berada di kawasan IKN dan wilayah penyangga di Kalimantan Timur. Melalui pendekatan itu, Nusantara diharapkan dapat menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi nasional pada masa mendatang.
"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Penerima dan Tak Berhak dengan Gaji ke-13 ASN, Berikut Besaran Cair 2 Juni 2026
Saat ini pembangunan tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Pemerintah juga mengembangkan sembilan wilayah perencanaan yang menjadi bagian dari desain besar pembangunan Nusantara.
Wilayah tersebut mencakup:
- Pusat pemerintahan;
- Pusat ekonomi;
- Kawasan bisnis dan kesehatan;
- Kawasan energi baru terbarukan;
- Kawasan hiburan;
- Pusat pendidikan;
- Pusat riset dan inovasi;
- Kawasan industri pangan;
- Wilayah pendukung yang terhubung dengan daerah sekitar.
OIKN menyebut pengembangan kawasan tersebut membuka peluang kolaborasi dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah lainnya yang berada di sekitar Nusantara.
Dalam kesempatan yang sama, Troy juga memaparkan sejumlah perkembangan pembangunan yang telah berlangsung. Beberapa proyek yang terus dikerjakan meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Selain pembangunan infrastruktur fisik, OIKN juga mengembangkan berbagai program pendukung yang berkaitan dengan penguatan sektor sosial, budaya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan, serta peningkatan layanan masyarakat.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku Juni 2026, Purbaya Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di Dalam Negeri
Terkait putusan MK mengenai Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membatalkan pembangunan Nusantara maupun rencana perpindahan ibu kota negara. Menurutnya, putusan tersebut justru memperjelas mekanisme hukum yang harus ditempuh pemerintah dalam proses perpindahan ibu kota.
Ia menjelaskan bahwa penetapan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tetap harus dilakukan melalui Keputusan Presiden sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Di akhir pemaparannya, Troy mengajak media untuk terus menyampaikan informasi mengenai pembangunan IKN secara utuh dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui forum ini, kami sangat membutuhkan narasi tell the truth, the whole truth, and nothing but the truth. Artinya, yang disampaikan adalah fakta yang benar. Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," pungkasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS