Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

Fitrah Nugraha

Reporter

Rabu, 15 Juli 2020  /  10:46 am

Mantan Anggota DKPP, Pdt. Saut Sirait. Foto: Repro Google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU pada Maret lalu, merupakan upaya normal penyelenggara pemilu untuk meluruskan penyelewengan suara pada pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut disampaikan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Pdt. Saut Sirait dalam keterangan tertulisnya sebagai saksi ahli dari pihak Tergugat dalam perkara 82/G/2020/PTUN.JKT yang disampaikan kepada Majelis Hakim di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut Saut, putusan DKPP No. 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan Evi Novida Ginting tersebut menyangkut tindakan atau perbuatan yang menimbulkan ketidakadilan menyeluruh, karena terkait penyelewengan suara. Mahkota penyelenggara, bahkan Pemilu itu sendiri adalah suara.

"Mahkota yang hampir jatuh, atau mahkota yang bengkok itu telah dapat dikembalikan dan diluruskan, yakni suara rakyat pada Dapil Kalimantan Barat," imbuhnya.

Ia memandang bahwa putusan tersebut semata-mata dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota DKPP karena adanya kewaspadaan terhadap kehancuran pemilu di Indonesia. Dan hal ini sudah dilakukan dengan konsisten selama delapan tahun DKPP berdiri.

Baca juga: Soal Pemecatan Anggota KPU, Ahli Filsafat Hukum Sebut DKPP Tak Paham Etika

Saut pun menilai bahwa DKPP tetap memiliki moral hazard dalam semangat, sikap dan tindakannya sehingga tidak akan membiarkan lobang sekecil apa pun dan waktu sepersekian detik pun untuk yang mengakibatkan terjadinya kehancuran sistem dan degradasi kepercayaan terhadap lembaga, terutama lembaga negara.

"Membiarkan terjadinya penyelewengan suara dalam pemilu, bukan hanya menghancurkan pemilu itu sendiri, tetapi sekaligus dan total juga menghancurkan kepercayaan terhadap pemilu maupun Negara yang dihasilkan pemilu itu sendiri," terang Saut.

Hal ini, menurut Saut, sudah sesuai dengan spirit kelahiran DKPP, yakni mengungkapkan kebenaran dan keadilan dari pemerkosaan hak suara akibat tergadaikannya kode etik penyelenggara pemilu lantaran adanya silent majority yang tidak memiliki kesanggupan untuk bersuara.

Ia mengingatkan, putusan DKPP No 317-PKE-DKPP/X/2019 dan Keppres 34/2019 berasal dari gugus persoalan yang sangat besar: fundamen nilai, prinsip dan tujuan pemilu, dan lebih besar lagi langsung tertuju pada keberadaan Negara.

Karenanya, tambah Saut, maka akan menjadi goncangan besar apabila Keputusan Presiden tersebut dibatalkan atau tidak dianggap sah, tanpa mencabut atau membatalkan putusan DKPP.

"Apabila dikabulkan walau sebagian kecil, akan menimbulkan kehancuran terhadap nilai-nilai kehidupan, moral, moral hukum dan hakikat pemilu di Indonesia," jelasnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali