Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Maret 2026, Begini Penjelasan Taspen
Reporter
Rabu, 11 Maret 2026 / 8:34 am
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali beredar Maret 2026, Taspen menegaskan belum ada kebijakan resmi. Foto: Repro Taspen
JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil kembali beredar di tengah masyarakat pada Maret 2026. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pensiunan yang menantikan kepastian terkait kemungkinan penyesuaian nominal manfaat pensiun tahun ini.
Rumor tentang adanya kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil beredar luas melalui berbagai media sosial dan aplikasi percakapan.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 hingga 16 persen mulai Maret 2026, bahkan disertai kabar mengenai adanya rapelan pembayaran tambahan.
Melansir dari Fajar, Rabu (11/3/2026), menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi kepada publik. Perusahaan yang mengelola program pensiun bagi aparatur sipil negara itu menegaskan bahwa hingga 10 Maret 2026 belum terdapat kebijakan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun ini.
Taspen menyampaikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan tambahan pada Maret 2026 merupakan kabar yang tidak benar. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya
Saat ini, nominal pensiun yang diterima para pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perhitungan pembayaran manfaat pensiun masih menggunakan dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi para pensiunan pada tahun 2026, Taspen menyampaikan bahwa proses pencairan telah mulai dilakukan sejak 5 Maret 2026. Pembayaran tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya penyesuaian gaji pensiun baru.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai kebijakan pensiun, Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Modus penipuan seringkali memanfaatkan situasi ketika muncul informasi yang belum jelas kebenarannya.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, baik melalui situs web resmi maupun akun media sosial resmi Taspen. Langkah tersebut dilakukan agar para pensiunan tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama perusahaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial resminya, Taspen menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
“Waspada terhadap seluruh penipuan yang mengatasnamakan Taspen dalam hal meminta uang, menginformasikan dividen, sisa asuransi, bantuan sosial dalam bentuk apa pun, serta untuk kegiatan apa pun,” pesan PT Taspen melalui akun media sosial resminya.
Selain itu, Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Pensiunan juga diminta untuk berhati-hati terhadap ajakan mengunduh aplikasi yang mengatasnamakan Taspen namun tidak berasal dari sumber resmi.
Baca Juga: Aturan Baru Gaji dan Tunjangan PNS 2026 Disatukan Lewat Single Salary, Begini Dampaknya
“Hati-hati juga terhadap pihak yang meminta data pribadi atau mengarahkan untuk mengunduh aplikasi Taspen yang tidak resmi. TAHAN. PASTIKAN. LAPORKAN!” imbau Taspen lagi.
Taspen juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada peserta dan pensiunan tidak dipungut biaya. Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan nama perusahaan untuk meminta sejumlah uang kepada para pensiunan.
“Halo #SobatTaspen, seluruh pelayanan yang ada di Taspen itu gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Taspen. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS