Gaji Tak Manusiawi, Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di RS Bahteramas Mogok
Reporter
Senin, 02 Agustus 2021 / 8:09 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Petugas Pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 di RSU Bahteramas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sempat mogok kerja.
Hal itu diduga karena insentif yang dibayarkan, tidak sebanding dengan resiko pekerjaan mereka. Dimana, tugas mereka mengurusi jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit hingga ke tempat penguburan.
Seorang perawat pasien COVID-19 di RS Bahteramas saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi mogok dari petugas pemulasaraan jenazah.
"Oh ia kemarin, Minggu (1/8/2021), mereka protes karena insentif yang mereka terima tidak sesuai dengan yang mereka inginkan," katanya yang enggan menyebutkan namanya, Senin (2/8/2021).
Kendati demikian, ia melanjutkan, petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 hari ini sudah kembali bekerja.
Baca juga: Insentif Nakes COVID-19 Terbayarkan, Presidium Pena 98: Terimakasih Pemprov Sultra
Baca juga: Kebijakan Umum APBD Perubahan Kota Kendari Mulai Dibahas
"Sudah, tadi kerja kembali," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muh Poli mengatakan, insentif petugas pemulasaraan jenasah di RS Bahteramas berkisar Rp 450 ribu.
Politikus PKS ini menjelaskan, insentif petugas pemulasaraan jenazah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) petugas pemulasaraan jenazah tidak masuk sebagai penerima insentif.
"Yang kita tau yang terima insentif seperti dokter spesialis, perawat. Sementara petugas pemulasaraan jenazah tidak masuk," jelasnya.
Mantan Ketua DPW PKS Sultra ini menjelaskan, bahwa pihak komisi IV telah mengagendakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, untuk meminta agar pemerintah provinsi menaikan insentif petugas pemulasaraan jenazah.
"Mudah-mudahan honor atau insentif berikutnya bisa dinaikkan, supaya manusiawi juga," pungkasnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha