Insentif Nakes COVID-19 Terbayarkan, Presidium Pena 98: Terimakasih Pemprov Sultra
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
Tenaga kesehatan penanganan COVID-19. Foto: Repro google.com
" Presidium Nasional 98, Erwin Usman, mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sultra, yang telah membayarkan insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presidium Nasional PENA 98, Erwin Usman, mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, yang telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan COVID-19.
Pasalnya, insentif para Nakes penanganan COVID-19 sempat tertunda pada September hingga Desember 2020 lalu.
"Kami sungguh senang hari ini. Sebab upaya advokasi bersama sepanjang bulan Juli 2021 ini, guna mendesak insentif nakes di Pemprov Sultra yang terlibat program penanganan COVID -19 untuk dibayarkan, telah ditunaikan," beber Erwin kepada Telisik.id melalui rilisnya, Senin (2/8/2021).
Kata dia, anggaran Rp 38 miliar yang terhitung sejak September sampai Desember 2020 maupun untuk tahun berjalan 2021 dengan total 16 bulan bukanlah dana yang sedikit.
Baca juga: Kebijakan Umum APBD Perubahan Kota Kendari Mulai Dibahas
Baca juga: Duduk Bersila dengan Massa Aksi, Wali Kota Kendari Minta Awasi Bantuan COVID-19
Olehnya itu, aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) ini mengapresiasi kinerja Tim Perencanaan Anggaran Daerah (TAPD).
"Khususnya Pak Basiran Lazaidi selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan tim TPAD Sultra, yang telah bekerja merealisasikan anggaran itu," ucapnya.
Selain itu, tak lupa ia mengucapkan rasa hormat terhadap semua dokter, perawat, bidan, staf pendukung, dan relawan yang berjibaku di garis depan melawan COVID-19 dengan mempertaruhkan nyawanya.
"Khususnya, yang bertugas di RSUD Bahteramas dan pusat rehabilitasi pasien COVID-19 di eks SMA Angkasa. Sampai bertemu di arena advokasi kasus-kasus publik, kerakyatan lainnya.
Diakhir rilisnya, ia meminta kepada Pemda yang sempat memotong insentif nakes penanganan COVID-19 agar segera dikembalikan. Sebab hal itu merupakan praktik pungli. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha