Kebijakan Umum APBD Perubahan Kota Kendari Mulai Dibahas

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
Kebijakan Umum APBD Perubahan Kota Kendari Mulai Dibahas
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kiri) menyerahkan dokumen KUPA PPAS pada Ketua DPRD Kota Kendari Subhan (kanan). Foto: Sumarlin/Telisik

" Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, pada pelaksanaan APBD tahun 2021 terjadi hal luar biasa karena gelombang kedua pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, termasuk Kota Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggota Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2021 mulai dibahas, dalam rapat paripurna yang berlangsung hybrid di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (2/8/2021).

Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, pada pelaksanaan APBD tahun 2021 terjadi hal luar biasa karena gelombang kedua pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, termasuk Kota Kendari.

Serangan gelombang kedua ini menimbulkan dampak serius pada bidang kesehatan, stabilitas ekonomi terganggu, serta menyebabkan kemiskinan dan pengangguran.

Untuk mengatasi dampak ini, kata Wali Kota Kendari, perlu dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran.

"Maka penyusunan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2021 yang menjadi dasar perubahan, yang bisa terjadi juga dipengaruhi oleh penyusunan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelumnya dilaksanakan perubahan APBD," jelasnya.

Pada perubahan APBD tahun 2021, lanjut wali kota, juga dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, sehingga lebih logis dan realistis digunakan untuk membiayai pembangunan hingga akhir tahun.

Baca juga: Duduk Bersila dengan Massa Aksi, Wali Kota Kendari Minta Awasi Bantuan COVID-19

Baca juga: Mahasiswa Papua di Kendari Demo, Tolak Penganiayaan di Merauke

APBD perubahan juga mengakomodir pembayaran kewajiban terhadap pihak ketiga, termasuk pembangunan rumah sakit tipe D, jalan kembar Kali Kadia, dan Puskesmas Kandai.

Perubahan APBD tahun 2021 terdiri dari pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1,514 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 1,530 triliun pada perubahan anggaran.

Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,835 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 2,033 triliun pada perubahan anggaran, atau naik sebesar Rp 198 miliar.

"Ini diakibatkan oleh pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang sudah disepakati dengan PT SMI," ungkapnya.

Sedangkan, pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 340 miliar menjadi Rp 494 miliar.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda KUPA PPAS dari Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut. (C-Adv)

Reporter: Sumarlin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga