Gugatan Teregistari di MK, Endang Ungkap Sederet Persoalan Pilkada Konsel
Reporter
Jumat, 22 Januari 2021 / 3:24 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Endang-Wahyu telah diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 01/ PHP.BUP-XIX / 2021.
Setelah gugatannya teregistari di MK, Endang membeberkan beberapa persoalan tebang pilih kasus yang terjadi selama tahapan Pilkada berjalan.
Persoalan itu yang kemudian mendorongnya mengajukan gugatan ke MK. Ia mengatakan, dari sisi netralitas, ASN maupun penyelenggara, menurutnya berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Seperti halnya pengadaan masker oleh KPU yang diperuntukkan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bertagline "Desa Maju Konsel Sehat", dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena cenderung menguntungkan Paslon tertentu.
Meskipun KPU sudah membantahnya, kata Endang, ia telah memiliki bukti bahwa pengadaan masker itu diinisiasi oleh oknum ASN yang diduga merupakan keluarga Cabup Surunuddin Dangga.
"Kita berharap kedepannya tidak ada praktek seperti itu," harap Endang, Jumat (22/1/2020).
Baca juga: Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ruksamin-Abu Haera Dilantik 21 April
Kasus lain, Paslon dengan tagline EWAKO diserang black campaign (kampanye hitam).
"Bagaimana disampaikan kepada kepala-kepala desa kalau saya naik, indikasi atau dugaan korupsi dana desa akan diusut, sehingga banyak kepala desa yang dipenjarakan, bagaimana mobilisasi ASN, mobilisasi program. Itu yang saya kira menjadi pertanyaan publik," katanya.
Kemudian, kejadian seorang pria yang kedapatan sedang membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga di Kecamatan Tinanggea.
Saat diciduk pria tersebut mengaku tim sukses (timses) dari Paslon nomor urut 2, SUARA.
Pengakuan lain dari salah seorang saksi DO (25), ia mengatakan bahwa pelaku merupakan Kepala Lingkungan di daerah tersebut.
"Bawaslunya, misalnya di Tinanggea yang tertangkap tangan lakinya, yang mau diusut itu perempuannya, hanya karena lakinya kepala lingkungan," ungkapnya.
Kemudian kasus lainnya, penersangkaan Ketua DPC Gerindra Konsel, Arsalim Arifin oleh Bawaslu Konsel.
Dasar pelaporannya, Arsalim yang menjabat sebagai Plt Bupati Konsel dinilai telah melakukan tindakan dan atau membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel.
Arsalim dari kader yang mengusung EWAKO menjadikan rumah pribadinya yang juga adalah sekretariat DPC Gerindra Konsel sebagai posko pemenangan EWAKO.
Padahal menurut Endang, masih banyak kasus yang "luput" dan semestinya layak diselesaikan.
"Akhirnya kenyataannya kasus itu tidak bisa diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya. Jadi hal-hal ini ke depan mungkin harus diperbaiki," kata Endang.
Endang menyebutkan, beberapa contoh kasus yang katanya, menurut hemat publik sudah layak ditingkatkan, misalnya kasus Camat Palangga dan Camat Landono dan beberapa kecamatan lainnya, justru tidak ditindak Bawaslu sebagaimana mestinya.
''Tidak ada oknum camat yang tersangka hanya di level bawah saja," sambungnya.
"Karena itu juga saya minta Kapolda mungkin bisa dievaluasi Gakkumdu untuk perbaikan ke depan," pinta mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali