Peserta Debat Publik Cakada Dibatasi, Hanya Paslon dan Tim Kampanye
Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2020
0 dilihat
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Ist.
" Debat hanya dihadiri calon dan pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU kabupaten dan Bawaslu. "
KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sultra menetapkan aturan debat publik atau debat terbuka membatasi pesertanya.
Debat publik kali ini, yakni hanya antar pasangan calon kepala daerah (Cakada) dan tim kampanye saja.
Aturan debat Pilkada kali ini disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan terjadinya penularan COVID-19 di wilayah tersebut.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana Nonalam COVID-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, pada pasal 59 menyebutkan, debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya.
Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye Langsung
"Debat hanya dihadiri calon dan pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU kabupaten dan Bawaslu," ujar Abdul Natsir, Jumat (7/8/2020).
Selanjutnya kata Abdul Natsir, debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton dan atau pendukung. Hal itu demi menghindari terjadinya penularan COVID-19.
"Debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," jelasnya.
Siaran debat publik lanjutnya, dapat dilakukan secara tunda (Taping) oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
"Debat publik merupakan satu dari beberapa metode kampanye yang diperbolehkan oleh KPU," ungkapnya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin