Guru Besar Al-Azhar Beberkan Alasan Hukum Mardani H Maming Tidak Bersalah

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 23 Juni 2022  /  11:20 am

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad memberikan pandangan hukumnya terkait kasus yang menjerat Mardani H Maming. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, Nomor 296 tahun 2011.

SK berisi persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Supardji mengatakan, SK persetujuan IUP tersebut tentu telah sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.

Dalam legal opinionnya, Suparji membeberkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya dan menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani itu sah.

Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu Nomor 296 tahun 2011 itu, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut,  pejabat atasan bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam kasus cacat prosedur merupakan ranah hukum administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," katanya dalam pandangan hukumnya yang diterima wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Dua Tahanan Kabur dari Polres Ende Berhasil Diringkus

Mardani, diakuinya, saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Namun dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.

"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima gratifikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.

Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp 89 miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.

Baca Juga: Tak Dikasih Uang, Suami Pukul Istri hingga Babak Belur

"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar Rp 106 miliar yang saat ini sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," katanya.

Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan. (C-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali