Tak Dikasih Uang, Suami Pukul Istri hingga Babak Belur
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 22 Juni 2022
0 dilihat
Surya M mengadukan suaminya bernama Musriadi ke Polsek Abeli lantaran sering mendapat penganiayaan. Foto: Martoton/Telisik
" Lantaran tak dikasih uang, seorang suami bernama Musriadi, tega menganiaya istrinya, Surya M hingga babak belur "
KENDARI, TELISIK.ID - Lantaran tak dikasih uang, seorang suami bernama Musriadi (47) di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tega menganiaya istrinya, Surya M (31) hingga babak belur.
Karena sudah tak tahan dianiaya, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya ke Polsek Abeli.
Hal itu berdasarkan surat tanda bukti pelaporan Nomor LP/23/VI/2022/Sultra/ResKdi/Sek Abeli. Pengakuan korban bukan hanya kali ini perbuatan penganiayaan dilakukan oleh Musriadi tapi beberapa tahun belakangan sering terjadi kekerasan kepada korban.
"Kejadian pada saat itu suami saya minta uang dan saya tidak kasih tiba-tiba dia langsung memukul dan menonjok muka saya, bukan hanya menonjok tapi dia menendang bagian belakangku. Bukan kali ini saja dia begitu tapi sudah keseringan" ujar korban kepada Telisik.id, Rabu (22/6/2022).
Kapolsek Abeli, AKP Adi Kusuma membenarkan hal itu sesuai laporan yang diterima oleh pihak Polsek Abeli, penganiayaan terjadi di pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Pria di Pinggir Pantai, Polisi Ungkap Kronologinya
"Untuk kronologinya suaminya pada saat itu minta uang kepada istrinya tapi istrinya tidak memberikannya, akhirnya tanpa bicara suaminya ini langsung memukuli korban saat itu," ujar Adi.
Baca Juga: Pelajar Wanita Ini Ditemukan Tewas Tak Pakai Celana Dalam, Diduga Diperkosa dan Dibunuh
Adi menerangkan, korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Abeli, Kota Kendari pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 11:00 Wita. Untuk sementara pelaku masih melarikan diri dan akan dilakukan pengejaran oleh pihak Polsek Abeli terhadap pelaku.
"Laporan korban masih dalam proses oleh pihak Polsek Abeli, kami akan terus memproses kasus penganiayaan ini sesuai laporan yang masuk dan alat bukti hasil visum korban," jelasnya. ( 22/6/2022 )
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar