Guru Ngaji di Baubau Cabuli Murid, Ancam dengan Sumpah Al-Qur'an
Reporter
Rabu, 18 Desember 2024 / 8:18 pm
BAUBAU, TELISIK.ID – Seorang guru ngaji di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial AAM (9) dan ANA (9).
Pelaku, LB (69) mengancam para korban dengan sumpah Al-Qur'an agar tidak melaporkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 November 2024.
Baca Juga: 12 ASN Kolaka Timur jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
“Jadi motifnya ini terduga pelaku LB (69) memanfaatkan situasi untuk melampiaskan nafsunya. Korban diancam dengan sumpah Al-Qur'an dan diberi uang sejumlah Rp 100 ribu agar tidak memberitahu siapapun,” ungkap Ridlo, Rabu (18/12/2024).
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan asusila tersebut mulai terjadi pada tahun 2020 dan terdapat pula 3 murid lainnya yang dicabuli, mereka masing-masing berinisial N (10), S (10) dan F (13).
“Seluruh korban dicabuli sebanyak satu kali saja, sebab setelah mendapat perlakuan tersebut langsung menghindar atau pindah tempat mengaji,” beber Ridlo.
Baca Juga: Polisi Ambil Sampel DNA Terduga Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Baubau
Pencabulan ini baru terbongkar setelah para korban merasa tertekan dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Gunawan Hasbullah, menambahkan bahwa pihaknya setelah laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan LB di masjid yang merupakan tempat kejadian.
“Saat kami tiba di lokasi warga sudah mulai berdatangan dan nyaris diamuk warga. Beruntung kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS