Haerul Saleh Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax Terkait Omnibus Law
Reporter
Sabtu, 17 Oktober 2020 / 4:58 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPR RI, Haerul Saleh menegaskan, pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi.
Selain itu pemerintah bertujuan membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia sehingga meningkatkan daya saing di mata dunia.
"Saat ini banyak propaganda, hoax, missinformasi, maupun disinformasi yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus," kata Haerul Saleh
Padahal menurutnya, UU Cipta Kerja tidak seperti itu. Pada Pasal 88 C UU Cipta Kerja katanya, tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).
Baca juga: Diskominfo Klarifikasi Rencana Kunjungan Jokowi ke Sultra
Haerul Saleh memaparkan, terkait informasi lain yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti, juga tidak benar.
"Pada Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja, telah diatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari, jadi tidak ada hak-hak pekerja yang dihilangkan," tegasnya, Sabtu (17/10/2020).
Hal itu disampaikannya di hadapan Pemerintah Kolaka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para pemuka agama di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka Sultra dalam reses masa sidang pertama Tahun 2020. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin