Hanura dan Demokrat Tergeser dari Kursi Pimpinan DPRD Muna, Golkar Bertahan
Reporter Muna
Selasa, 28 Mei 2024 / 7:38 pm
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menggelar pleno perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Muna hasil Pemilu 14 Februari lalu, Selasa (28/5/2024).
Partai Hanura dan Demokrat tidak dapat mempertahankan kursi pimpinan di DPRD. Kedua partai itu digeser oleh PDIP dan Gerindra. Sedangkan, Golkar masih tetap bertahan di kursi wakil ketua.
Kendati tergeser dari kursi pimpinan, Demokrat masih memperoleh empat kursi. Hanya saja kalah pada perolehan suara dengan Gerindra. Beda halnya dengan Hanura, dari lima kursi berkurang menjadi dua kursi.
Perolehan kursi di enam daerah pemilihan (Dapil) saat ini dipimpin oleh PDIP 5 kursi. Kemudian, Golkar 4 kursi, Gerindra 4, Demokrat 4, NasDem 3 , PKB 3, PKS 3, Hanura 2, PBB 1 dan PAN 1.
Baca Juga: Bidik Wali Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia Siap Kembangkan UMKM
Sedangkan, total perolehan suara, PDIP 16.375, Golkar 15.359, PKB 14.315, Gerindra 13 488, NasDem 13.280, Demokrat 12.646, PKS 9.537, Hanura 8.870, PBB 6.360 dan PAN 4.635.
Untuk calon terpilih terdiri dari Dapil 1, La Ode Andri Ashary (PDIP), L.Honto Darwin (Golkar), Arya Yudhistira (NasDem), La Ode Ary Priady Anas (PKS), Cahwan (Demokrat), Zahrir Baitul (Hanura) dan La Ode Gerson Kadaka (Gerindra).
Dapil II, La Ode Ena (PDIP), Siswono (Gerindra), Wa Nurnia (PKS) dan Asdar (Hanura). Dapil III, Muhamad Rahim (PDIP), Abdul Salam Loga (Demokrat) dan LM Oster (NasDem).
Dapil IV, Muhamad Saleh Hayadi (PDIP), Muhamad Natsir Ido (Golkar) Muhamad Takdir (PKB), La Ode Hermin (Gerindra) dan Murida (PKS).
Dapil V, La Ode Dyrun (Golkar), La Sali (PKB), Muhamad Tomorimbi (Gerindra), Muhamad Sahrun (Demokrat), La Irwan (NasDem) dan Awal Hisabu (PBB).
Dapil VI, Muhamad Zultasyridah (PDIP), Rasmin (Demorkat), La Ode Sumiadi (Golkar), Syarif Ramadhan (PKB) dan Agustini Muhaimin (PAN).
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, jadwal pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih seyogiyanya harus dilakukan pada 2 Mei lalu. Namun, karena ada salah satu partai politik (Parpol) mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terpaksa harus menunggu putusannya.
MK baru mengeluarkan putusan selanya dengan menolak permohonan pemohon nanti 22 Mei. Setelah itu, KPU kabupaten menunggu surat resmi dar KPU RI untuk persiapan pelaksanaan pleno.
"Kami baru terima surat dari KPU RI, tanggal 27 Mei, sehingga baru bisa dilaksanakan pleno," kata Askar, Selasa (28/5/2024).
Askar mengatakan, salinan keputusan hasil pleno akan disampaikan ke Parpol dan ditembuskan pada masing-masing calon terpilih.
Ia pun mengingatkan para calon terpilih agar segera menyampaikan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan untuk dijadikan lampiran pelantikan.
Caleg terpilih asal Golkar, Muhamad Natsir Ido mengatakan, apa yang menjadi syarat yang ditetapkan KPU akan segera dipenuhi.
Baca Juga: Pengusaha Muda Ini Bertarung di Pilkada Muna Barat
Ketua DPD II Golkar Muna itu juga menerangkan, setelah proses penetapan calon terpilih, pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon terpilih untuk menjadi wakil ketua DPRD ke DPD II yang selanjutnya diteruskan ke DPP.
"Kita usul semuanya (empat calon terpilih), nanti DPP yang putuskan siapa yang menjadi wakil ketua," kata Natsir.
Begitu juga dengan PDIP telah mengusulkan nama-nama calon ketua DPRD dan Gerindra untuk calon wakil ketua DPRD.
"Nama-nama sudah kita usul, tinggal menunggu saja keputusan DPP," kata Ketua DPC Gerindra Muna, Purnama Ramadhan. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS