Hari Ini, Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo

Fitrah Nugraha

Reporter

Kamis, 11 Agustus 2022  /  9:26 am

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara. Foto: Repro JPNN.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, dijadwalkan akan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Kamis (11/8/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, pihaknya mengusahakan agar pemeriksaan bisa digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

"Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kita sedang bernegosiasi, sebisanya di sini [Kantor Komnas HAM]," kata Taufan, Selasa (9/8/2022).

Pada pemeriksaan tersebut, Komnas HAM akan memperdalam keterangan dari Sambo terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan mengatakan, Komnas HAM belum bisa membeberkan apa saja materi pemeriksaan Sambo.

Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Menembak Dinding Seolah Terjadi Baku Tembak

Komnas HAM diketahui melakukan penyelidikan independen terhadap penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak dan mengklaim telah mengantongi kronologi lengkap peristiwa penembakan.

Sejauh ini, dikutip dari Detik.com, polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketiga tersangka tersebut adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Cantiknya Putri Cendrawathi, Kamaruddin: Yang Nangis Kemarin Itu Kok Hitam dan Tak Terawat

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya agar tampak seperti akibat tembak-menembak.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, motif pembunuhan belum diketahui dan masih didalami polri. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali