Heboh Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP, Kenal Lewat Aplikasi Tantan dan Diajak ke Indekos

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 05 Desember 2024  /  7:52 pm

Siswi SMP jadi korban Brimob, kenal lewat aplikasi Tantan. Foto: Repro Gelora

BANDARLAMPUNG, TELISIK.ID - Seorang siswi SMP yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang oknum Brimob berinisial RM menyita perhatian publik.

Kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui aplikasi kencan, Tantan, yang berujung pada dugaan tindakan tidak senonoh di sebuah indekos di Bandarlampung.

Polda Lampung memastikan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto Pamer Burung, MKD: Kumis Dicurigai Usai Video Syur Diputar

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang, red) melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Umi, seperti dikutip dari lawjustise.co, Kamis (5/12/2024).

Menurut penuturan Umi, kasus ini bermula dari perkenalan keduanya di aplikasi Tantan. Setelah berkenalan, mereka bertukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin komunikasi intens.

Pada akhir Agustus 2024, korban meminta dijemput oleh terlapor dari rumahnya di Tanggamus untuk dibawa ke Bandarlampung.

"Korban meminta dijemput karena katanya sedang ribut dengan orang rumah. Setelah di Bandarlampung, awalnya korban meminta diantar ke rumah temannya. Namun, malam harinya korban kembali menghubungi terlapor untuk dijemput dan dibawa ke indekos," jelas Umi.

Di indekos tersebut, hubungan layaknya suami istri antara korban dan terlapor diduga terjadi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolda Lampung pada September 2024.

Baca Juga: Pacaran Secara Virtual, Wanita 25 Tahun Tak Tahu Adegan Syurnya Direkam

Umi menegaskan bahwa Polda Lampung telah menindaklanjuti laporan ini dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Saat ini, oknum anggota Brimob tersebut tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editot: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS