Heboh UU MD3 Digugat di MK Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR, Begini Substansinya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 20 November 2025  /  10:17 am

Anggota parlemen dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang perbincangan publik menguat setelah adanya permohonan uji materiil UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti peluang rakyat, khususnya para konstituen, untuk dapat memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme yang dinilai lebih mencerminkan kedaulatan pemilih dalam sistem perwakilan nasional ini.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mendaftarkan perkara dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 dan menguji ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal itu mengatur pemberhentian anggota DPR apabila diusulkan oleh partai politik. Para pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu menempatkan kewenangan penuh pada partai politik tanpa memberi ruang bagi masyarakat pemilih untuk terlibat dalam proses pemberhentian perwakilan mereka.

Ikhsan menjelaskan bahwa langkah mereka bukan didorong oleh sikap menolak DPR maupun partai politik, melainkan dorongan untuk memperbaiki mekanisme agar lebih relevan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman MK, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Cek Info Rapel Kenaikan Gaji Pensiun PNS Cair 2025, Begini Penjelasan Taspen

Dalam penjelasan permohonan itu, mahasiswa tersebut meminta MK menafsirkan pasal dimaksud menjadi dapat diajukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.

Melansir dari Tempo, mereka berpendapat bahwa ketentuan saat ini menutup peluang rakyat untuk meminta pemberhentian anggota DPR meskipun perwakilan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi dari pemilih.

Para pemohon menilai praktik yang berjalan selama ini menunjukkan adanya ketimpangan kewenangan, sebab partai politik dapat memberhentikan anggotanya tanpa alasan yang terbuka kepada publik.

Di sisi lain, ketika masyarakat meminta pemberhentian anggota yang dinilai tidak lagi memenuhi komitmen terhadap konstituennya, permintaan itu tidak memiliki dasar hukum untuk diproses secara resmi.

Mereka memandang ketiadaan mekanisme bagi pemilih untuk mengusulkan pemberhentian membuat posisi rakyat hanya sebatas menentukan pilihan pada saat pemilu, sementara setelah itu hubungan pertanggungjawaban politik tidak lagi memiliki jalur korektif yang sepadan.

Kondisi tersebut, menurut para pemohon, berpotensi menempatkan rakyat sebagai pihak yang kehilangan daya tawar dalam memastikan anggota DPR benar-benar memperjuangkan kepentingan publik.

Baca Juga: Akses Internet Rakyat ISP Surge 5G dari Pemerintah, Berikut Syarat Daftarnya

Atas dasar itu, para pemohon menyatakan mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual atau berpotensi terjadi.

Mereka menilai pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan dalam pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ikhsan menegaskan keinginan mereka agar ruang kontrol terhadap DPR tidak menciptakan kondisi stagnan.

“Para pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” tuturnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS