Hendak ke Malaysia, Polda Sumut Tahan 5 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 24 Maret 2022  /  9:13 pm

Lima Pelaku (memakai kaus merah) ketika di Mapolda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.

Adapun kelimanya, yakni H alias S (nahkoda), RD (Anak Buah Kapal), S (mekanik kapal), RD ( juru masak di kapal) dan RR berperan sebagai penampung para PMI Ilegal. Ada 84 PMI Ilegal yang berada di dalamnya. Keseluruhannya berasal dari 10 provinsi di Indonesia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya penetapan lima orang pelaku. Bahkan mereka telah ditahan, saat ini polisi masih mengejar tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal.

“Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya,” kata Irjen Panca bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konprensi pers di Mapoldasu, Kamis (24/3/2022) sore.

Selain itu, Panca juga mengaku, dalam mencegah upaya pengiriman PMI ilegal kembali terulang, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatannya.

Selain pasal memperberat hukuman, Panca menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money Laundring) bagi pelaku.

“Pengiriman WNI sebagai PMI ilegal sudah beberapa kali terjadi, ke depan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Menurut orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu sebanyak 86 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.

“Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT,” terangnya.

Panca menuturkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, dan dimintai uang mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.

Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3/2022) kemarin, dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya. Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 WIB dan kapal kembali berlayar.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Gagalkan Penyelundupan Sabu 9,2 Kg

“Setelah dekat di wilayah Malaysia, mereka berhenti karena takut kesiangan sampai di tujuan sehingga pihak keamanan menangkap mereka, sehingga mereka menunggu di tengah perairan. Namun karena adanya kerusakan kapal di samping melebihi muatan sehingga kapal karam,” terangnya.

Panca menyebutkan, dari keterangan tersebut, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.

Panca menambahkan, adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.

"Terungkapnya kasus ini karena karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022) kemarin. Lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin