Polresta Malang Kota Gagalkan Penyelundupan Sabu 9,2 Kg
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 23 Maret 2022
0 dilihat
Polresta Malang Kota ungkap penyelundupan sabu 9,2 kg. Foto: Humas
" Upaya penyelundupan sabu seberat 9,2 Kg digagalkan satreskoba Polresta Malang Kota "
SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan sabu seberat 9,2 Kg digagalkan satreskoba Polresta Malang Kota. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial PT (32), warga Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib, 5 Maret di daerah Kedungkandang.
“Dari penangkapan MRZ diamankan sabu seberat 16,6 gram. Lalu oleh anggota dikembangkan dengan mengarah kepada kurir yang bernama PT,” jelasnya, Rabu (23/3/2022).
Budi mengatakan, tersangka PT ini ternyata adalah kurir kakap dan sudah lama menjadi incaran jajaran kepolisian.
Baca Juga: Edarkan Ganja 14,5 Kg, Juru Parkir di Malang Kota Ditangkap Polisi
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Musisi Aliran Jazz Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi
“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” jelas pria yang akrab dipanggil Buher ini.
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka PT, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2,7 kilogram sabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin