Edarkan Narkoba, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Kamis, 24 Maret 2022
0 dilihat
Polisi saat memamerkan barang bukti dan pelaku. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram diperoleh pelaku dari seseorang dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya dihubungi melalui ponsel "
KENDARI, TELISIK.ID - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, berhasil menangkap satu orang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri Kota Kendari berinisial HDF (22), yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba.
Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, yang didamping Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, dalam konfrensi pers pada Kamis (24/3/2022) mengatakan, dari tangan pelaku, disita narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket kecil, dengan berat total 3,36 gram.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis malam (17/3/2022, berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya transaksi dan peredaran gelap narkoba," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram diperoleh pelaku dari seseorang dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya dihubungi melalui ponsel.
"Jadi dia dapat barang itu dari orang lain, kemudian si pelaku kembali mengendarkannya kepada para pemakai. Dan kasus ini akan terus kita usut sampai tuntas, untuk membasmi peredaran narkoba di Sultra," jelasnya.
Baca Juga: Dikeroyok, Oknum Tentara di Baubau Terlibat Adu Jotos dengan Warga Sipil
Lanjut dia, selain mengedarkan, pelaku juga merupakan seorang pemakai narkoba jenis sabu, semenjak tahun 2017 silam.
“Penyidik masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap bandar yang memasok barang haram itu ke pelaku,” katanya.
Baca Juga: Waspada, Jambret Mulai Beraksi di Muna
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Haerani Hambali