Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Begini Perjalanan Kasusnya Perkosa Puluhan Santri
Reporter
Senin, 04 April 2022 / 7:02 pm
BANDUNG, TELISIK.ID - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikutip dari Cnnindonesia.com.
Dalam dokumen tersebut diketahui pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Dengan demikian, pada putusannya hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menjatuhi vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca Juga: Delapan Alasan Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang telah memerkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.
Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban. Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.
Baca Juga: Satu Sel dengan Tahanan Begal, Foto Wajah Bonyok Pemerkosa 21 Santri Viral
"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.
Diah menuturkan, korban yang melahirkan dua anak itu baru berusia 14 tahun.
"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," ungkapnya.
Dari belasan korban perkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin