Direktur Bank Sultra Tegaskan Kredit Rp 26 Miliar Telah Diselesaikan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Rabu, 17 Desember 2025
0 dilihat
Direktur Bank Sultra Tegaskan Kredit Rp 26 Miliar Telah Diselesaikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Direktur Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar sebut pihaknya telah lakukan audit internal ke beberapa pegawai terkait kredit Rp 26 miliar. Foto: Ana Pratiwi/Telisik.

" Kredit Rp 26 miliar yang menyeret Bank Sultra ke sorotan publik dinyatakan lunas "

KENDARI, TELISIK.ID - Kredit Rp 26 miliar yang menyeret Bank Sultra ke sorotan publik dinyatakan lunas, namun proses hukum tetap berlanjut menyusul dugaan adanya perbuatan yang disengaja dalam mekanisme pemberian kredit.

Direktur Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, mengakui adanya kelemahan internal dalam pengelolaan kredit yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sejak awal, manajemen Bank Sultra telah mengidentifikasi persoalan tersebut dan langsung melakukan investigasi internal secara mendalam guna menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.

"Di awal kami sudah mengidentifikasi bahwa memang ada kelemahan internal. Atas kondisi itu, kami langsung melakukan investigasi secara mendalam dan fokus pada langkah penyelamatan,” kata Andri Permana, di saat ditemui saat jumpa pers, Selasa (16/12/2025).

Hasil investigasi internal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola. Menindaklanjuti temuan itu, Bank Sultra melakukan pembinaan internal terhadap sejumlah pihak yang teridentifikasi terlibat serta melakukan perbaikan sistem pengelolaan data.

Langkah internal tersebut dibarengi dengan koordinasi eksternal. Bank Sultra telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi serta Kepolisian.

Baca Juga: Pemkab Konawe Kepulauan Perkuat Transparansi Pengelolaan RKUD di Bank Sultra

?Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah diperiksa oleh pihak kepolisian, sebagian di antaranya berasal dari internal Bank Sultra.

"Meski secara keuangan permasalahan kredit senilai Rp 26 miliar ini telah terselesaikan pada Desember lalu, proses penyidikan tetap berjalan karena diduga ada perbuatan yang disengaja,” jelas Andri.

Ia menegaskan, Bank Sultra bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. Seluruh data transaksi, dokumen, permintaan keterangan, hingga saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian guna mendukung penyidikan.

"Kami ingin proses ini terbuka dan menjadi pembelajaran besar bagi kami. Sebagai Direktur, ini menjadi momentum pembenahan agar perusahaan semakin kuat,” ujarnya.

Menanggapi isu yang beredar terkait tidak adanya agunan dalam kredit tersebut, Andri membantah tegas. Ia menjelaskan bahwa kredit yang dimaksud merupakan kredit modal kerja kontraktor yang disertai agunan.

"Setiap kredit pasti dipersyaratkan agunan. Untuk kredit Rp 26 miliar ini, agunannya bahkan nilainya lebih besar dari nilai kredit. Agunan tersebut berupa kontrak kerja dan aset tetap (fixed asset), bukan hanya proyek semata,” ungkapnya.

Namun demikian, terkait keberadaan proyek kerja yang menjadi bagian dari agunan, Andri menyebut hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian, menyusul adanya pernyataan dari pihak luar yang menyebut proyek tersebut tidak ada.

Terkait kewenangan pemberian kredit, Andri menegaskan bahwa keputusan dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur perbankan, baik di tingkat cabang maupun pusat sebagai satu kesatuan institusi.

Baca Juga: HUT ke-54 KORPRI, Bank Sultra Persembahkan Hadiah Utama Satu Unit Sepeda Motor

"Jangan dilihat cabang dan pusat secara terpisah. Ini adalah Bank Sultra secara keseluruhan. Kami sudah melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi internal kepada karyawan yang terlibat,” tegasnya.

Mengenai agunan, Andri memastikan tidak ada penyitaan karena seluruh agunan sejak awal berada dan dikuasai oleh Bank Sultra.

"Agunan ada di Bank Sultra. Karena secara keuangan sudah selesai, tidak ada penyitaan,” pungkasnya.

?Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga