Delapan Alasan Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Delapan Alasan Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung. Foto: Dok Kejati Jabar

" Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati "

BANDUNG, TELISIK.ID - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan. Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum. Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, dilansir dari Kompas.com

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Ngaku Mualaf, Pengacara di Medan Minta Polri Tetap Tangkap

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dilansir Pikiranrakyat.com, Asep N Mulyana menjelaskan, alasan Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Pertama, menurutnya Herry Wirawan melakukan manipulasi dan tipu untuk menggerakan korban agar melalukan hal sesuai keinginannya.

Kedua, bahwa kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

Ketiga, tindakan kekerasan seksualnya membahayakan kesehatan anak-anak.

Baca Juga: Dua Anak Jokowi Diduga Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Respon KPK

Keempat, kejahatannya tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, tetapi berpengaruh pada psikologis dan emosi korban.

Kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik.

Keenam, Herry Irawan terbukti menggunakan simbol agama dan pendidikan sebagai upaya manipulatif niat jahatnya.

Ketujuh, tindakannya dapat menimbulkan dampak luar biasa, keresahan dan ketakutan sosial.

Kedelapan, anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga