Hingga Desember 2021, 51 Pecandu Narkoba di Kendari Jalani Rehabilitasi
Reporter
Rabu, 15 Desember 2021 / 4:16 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Sepanjang Januari hingga Desember 2021, terdapat 51 orang pecandu narkoba di Kendari jalani rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kendari, Ernawati, S.KM. Menurutnya, sebanyak 51 pecandu narkoba yang jalani rehabilitasi ini terdiri dari pecandu ringan, sedang hingga berat. 23 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.
Kata Erna, pecandu yang jalani rehabilitasi didominasi oleh usia kerja, yaitu 18 – 40 tahun yakni sebanyak 42 orang. Sedangkan 8 orang diantaranya, masih berstatus pelajar.
‘’Tahun ini, 51 orang pecandu narkoba jalani rehabilitasi,’’ katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: BNNP Sultra Ajak ASN Dinas Ketahanan Pangan Perangi Narkoba
Ernawati merinci, dari 51 pecandu yang direhabilitasi, 42 orang jalani rawat jalan, sementara 9 pecandu lainnya dirujuk jalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawei Selatan. Mereka yang dirujuk adalah pecandu kelas berat.
‘’Untuk saat ini, rehabilitasi yang kami tangani hanya sebatas kasus ringan sampai sedang. Sedangkan untuk kasus berat, kami rujuk ke Makassar,” tambahnya.
Pecandu dalam kategori ringan sampai sedang, akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2 sampai 3 bulan, sedangkan mereka yang dalam kategori berat akan menjalani rehabilitai rawat inap selama 6 bulan.
Setelah dinyatakan selesai dari tahap rehabilitasi, mereka masih tetap akan dikontrol selama 2 bulan.
Baca Juga: Warga Bandel, Pasar Mokoau Kendari akan Diratakan dengan Tanah
Ernawati juga menambahkan, jumlah ini belum sepenuhnya mencakup seluruh pengguna narkoba lainnya. Pasalnya, banyak pecandu tidak ingin melaporkan diri kepada pihak BNN, karena menganggap pecandu narkoba adalah aib.
Untuk itu, Ernawati mengajak semua pihak untuk turut berperan. Karena peran pencegahan dan pemberantasan narkoba bukanlah tugas BNN semata, melainkan tugas bersama, dimulai dari individu, keluarga, masyarakat setempat, pendidikan maupun pihak pemerintah.
Setiap orang wajib melaporkan kepada pihak BNN apabila mendapati kasus narkoba di sekitar lingkungannya. (C)
Reporter: Wa Ode Umratul Khazanah
Editor: Fitrah Nugraha