Hukum Potongan Rambut Qaza dalam Islam dan Penjelasan Haditsnya
Content Creator
Sabtu, 08 Agustus 2026 / 9:37 am
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa hukum qaza’ adalah makruh, bukan haram secara mutlak. Foto Repro Bimbinganislam.com
JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam ajaran Islam, penampilan seorang Muslim diatur agar tetap rapi, adil, dan tidak menyerupai gaya yang bertentangan dengan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 36.
Artinya: "Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."
Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS Al-Hasyr: 7).
Salah satu perkara yang sering menjadi perhatian adalah potongan rambut model qaza’ atau qaza, dilansir dari markazsunnah.com, Jumat (7/8/2026).
Model ini dilarang berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan hukum mayoritas ulama menyatakan makruh (dibenci), kecuali dalam kondisi tertentu yang bisa menjadikannya haram.
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dalam bukunya Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), menjelaskan bahwa qaza' diartikan sebagai tindakan mencukur sebagian rambut dan membiarkan sisanya tetap panjang.
Baca Juga: Hukum Bermain HP Saat Khotib Naik Mimbar Salat Jumat, Begini Penjelasannya
Rasulullah SAW juga menjelaskan hal tersebut dalam hadits berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij ia berkata, aku pernah diberitahu oleh Ubaidillah bin Hafsh bahwa Umar bin Nafi memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar berkata, aku pernah mendengar Rasulullah melarang memotong sebagian rambut dan membiarkannya sebagian.
Dikatakan, "Apakah yang dimaksud dengan qaza?"
Lalu Ubaidillah memberi petunjuk kepada kami yaitu jika seorang anak menggunting bagian rambut ini dan membiarkan yang lain, beliau sambil menunjuk kepada ubun-ubun dan sisi kepalanya.
Lalu dikatakan kepada Ubaidillah, "Anak perempuan atau laki-laki." Ia menjawab, "Aku tidak mengetahui, yang jelas adalah anak-anak."
Ubaidillah berkata, "Aku bertanya lagi." Ia berkata, "Adapun jambul dan rambut di bagian tengkuk untuk anak-anak itu tidak mengapa, akan tetapi yang dilarang adalah qaza, menggunting sebagian dan membiarkan sebagian." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan.
Beliau kemudian melarangnya dan bersabda:“Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” (HR. Abu Dawud no. 4195, An-Nasa’i no. 5048, Ahmad; dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits-hadits ini shahih dan diriwayatkan dalam kitab-kitab utama. Larangan ini berlaku umum bagi laki-laki, baik anak-anak maupun dewasa.
Untuk perempuan, ulama berbeda pendapat, namun prinsip tidak menyerupai laki-laki tetap dijaga.
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa hukum qaza’ adalah makruh atau makruh tanzih, bukan haram secara mutlak.
Baca Juga: Bulan Safar: Bulan Penuh Peristiwa Bersejarah yang Mengukir Kemajuan Islam
Imam An-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim dan Al-Majmu’ menyatakan: “Dimakruhkan melakukan qaza’, yaitu mencukur sebagian kepala... berdasarkan hadits Ibnu Umar dalam dua kitab shahih.”
Beliau juga menyebutkan adanya ijma ulama tentang kemakruhannya, kecuali untuk keperluan pengobatan, dilansir dari bimbinganislam.com, Jumat (7/8/2026).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa qaza’ makruh, namun bisa menjadi haram jika dilakukan dengan niat menyerupai orang kafir atau fasik, karena tasyabbuh (menyerupai) orang kafir haram berdasarkan hadits: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).
Hikmah larangan ini antara lain adalah menjaga keadilan dan keindahan penampilan, menghindari tasyabbuh dengan non-Muslim atau orang fasik di zaman Nabi, serta menjaga kesopanan lahiriah seorang Muslim. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS