Ini 8 Hal Makruh Dalam Puasa, dari Memandang Istri hingga Sikat Gigi

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 22 April 2021  /  9:28 am

Ilustrasi wanita mengghibah. Foto: Repro Okezone

KENDARI, TELISIK.ID - Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam wajib mengetahui hal yang makruh saat puasa Ramadan agar ibadah yang dijalankan tak sia-sia.

Makruh puasa adalah sesuatu atau perilaku yang jika dilakukan akan mengurangi kualitas puasa kita. Dengan kata lain, makruh puasa adalah hal atau perkara yang bisa mengurangi pahala, bahkan bisa membatalkan puasa Ramadan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam hadis berikut ini:

"Puasa itu bukanlah sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1996. Tahqiq Syaikh Al-A'zami berkata ini shahih).

Untuk lebih jelasnya, berikut hal yang makruh dalam puasa yang sebaiknya dihindari dikutip dari cnnindonesia:

1. Berkumur berlebihan

Hal pertama yang termasuk makruh puasa adalah berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur saat melakukan wudu. Berlebih-lebihan dalam perilaku ini sebenarnya disunatkan bagi orang yang berwudu. Namun hukumnya menjadi makruh ketika sedang puasa.

Hukum makruh ketika berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung berlebihan saat puasa ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Laqith bin Shabrah:

"Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijtimak ulama puasanya batal dan dia harus meng-qadha atau mengganti puasanya.

2. Memandang istri atau wanita berlama-lama

Memandang istri atau wanita berlama-lama maka itu termasuk hal yang makruh saat puasa lantaran dikhawatirkan dapat membangkitkan nafsu syahwat.

Untuk mencegahnya, hal tersebut sebaiknya dihindari karena bisa menyebabkan puasanya rusak.

Baca Juga: Ini Esensi Ibadah dalam Islam

3. Melakukan bekam saat puasa

Hal yang makruh saat puasa Ramadan selanjutnya adalah melakukan bekam yang bisa membuat tubuh menjadi lemah.

Namun, jika tidak memberikan dampak yang bisa membuat tubuh lemas, maka boleh melakukan bekam saat puasa.

4. Menggunjing (ghibah)

Menggunjing, bergosip, atau ghibah merupakan perbuatan yang makruh saat puasa Ramadan. Perbuatan ini terkadang secara tidak sadar sering kita lakukan.

Sejatinya, tak cuma selama puasa saja perbuatan mengghibah orang lain itu dilarang. Di luar puasa pun, hal ini tidak diperkenankan. Mereka yang suka menggosip bahkan diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.

5. Tidur berlebihan saat puasa

Di dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tidurnya orang yang sedang berpuasa adalah ibadah. Maksud dari hadis tersebut adalah tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang terlarang atau hal dapat membatalkan puasa.

Namun bukan berarti tidur seharian tanpa melakukan aktivitas yang lain, seperti salat, bekerja, atau sekolah. Karena sesungguhnya semua hal yang berlebihan itu dibenci Allah SWT. Begitu juga dengan tidur berlebihan saat puasa Ramadan.

6. Mandi dengan menyelam

Hal yang makruh saat puasa berikutnya adalah mandi dengan menyelam ataupun berenang. Mengapa begitu?

Karena bukan tidak mungkin ketika mandi dengan menyelam, ada air yang masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh, baik melalui mulut, hidung, atau lubang-lubang tubuh yang lain.

Baca Juga: Ini 8 Ibadah yang Dianjurkan Selama Ramadan

7. Mengumpulkan ludah dan menelannya

Kebiasaan seseorang untuk mengumpulkan ludah lalu ditelan ternyata masuk dalam kategori makruh puasa dan perbuatan yang jorok. Begitu juga dengan perbuatan menelan dahak.

Walaupun ludah dan dahak berasal dari dalam tubuh, namun sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan dan kemudian ditelan termasuk makruh puasa Ramadan.

8. Sikat gigi

Meski diperbolehkan, ada baiknya berhati-hati menyikat gigi saat berpuasa. Jka tidak ada air maupun odol yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya memang tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja air atau odol yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TOPICS