Ini Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Reporter Jakarta
Kamis, 16 Desember 2021 / 8:15 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan mengenai persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (Faskes) DKI Jakarta.
“Sehubungan dikeluarkannya surat Kemenkes mengenai baru 115 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh melaksanakan vaksinasi anak, maka Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Kamis (16/12/2021).
"Bahwa anak yang dapat disuntikkan di Faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” sambungnya.
Berikut ini persyaratan untuk sasaran vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta saat ini adalah:
1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta;
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual pada Anak, DPPPA Catat 130 Kasus di Sultra
2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta;
b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Sebagai informasi, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.
Widyastuti menerangkan, mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memberikan target sebesar 987.422 anak usia 6-11 tahun yang divaksinasi di Jakarta.
Baca Juga: Ikut Rehabilitasi BNN, Pecandu Narkoba Dapat Jaminan Tidak Dipenjara
Sejak kick off vaksin anak pada 14 - 15 Desember 2021, jumlah anak usia 6-11 tahun yang sudah divaksinasi COVID-19 di Jakarta mencapai 38.928 anak.
Widyastuti menambahkan, sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA).
Vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya herd immunity.
“Kami harapkan para orang tua/wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak,” terangnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha