Ini Tiga Obat Terapi COVID-19 Tidak Diproduksi di Indonesia

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Senin, 26 Juli 2021  /  8:42 pm

Sejumlah obat kesehatan. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat terapi COVID-19, yang meningkat seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi di Tanah Air.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, saat ini terdapat tiga jenis obat terapi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, yaitu Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

“Kita ada tiga obat lain yang belum bisa kita produksi di dalam negeri yang sangat bergantung kepada impor, seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas. Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply, karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” ujar Menkes dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021).

Untuk Remdesivir, ungkap Menkes, pada Juli ini akan tiba sebanyak 150 ribu vial, kemudian di Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.

“Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri, doakan mudah-mudahan itu bisa segera terjadi,” imbuhnya.

Kemudian untuk Actemra, selain seribu vial yang direncanakan tiba pada bulan ini, pemerintah juga berupaya terus mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara.

“Agustus kita akan mengimpor 138 ribu dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan, kita akan impor dari negara-negara tersebut, karena kita cari ke seluruh pelosok dunia mengenai Actemra ini,” ungkap Budi.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Petani Lewat Penyaluran KUR hingga Rp 42,17 Triliun

Baca Juga: Mendagri Resmi Berlakukan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Ini Daftarnya.

Sementara untuk Gammaraas, imbuh Menkes, pihaknya akan mengimpor 26 ribu di bulan Juli ini dan 27 ribu di bulan Agustus.

“Obat-obatan ini akan datang secara bertahap. Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya,” imbuhnya.

Budi mengingatkan, obat terapi COVID-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter.

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya,” tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS