PPKM Diperpanjang, Dana Pemulihan Ekonomi Capai Rp 411,7 Triliun

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 04 Oktober 2021
0 dilihat
PPKM Diperpanjang, Dana Pemulihan Ekonomi Capai Rp 411,7 Triliun
Suasana saat PPKM Level 4 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Foto: Risman/Telisik

" Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, pemerintah melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, pemerintah melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masih ada 20 kabupaten/kota yang bertahan di PPKM Level 2 dan di Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota.

Alasannya, karena sejumlah kabupaten/kota yang sebelumnya di Level 2 belum mampu mencapai target vaksinasi sebagai syarat tetap berada di PPKM Level 2.

"Syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2 dan 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021 mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di jawa bali secara signifikan," kata Menko Luhut, dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).

Oleh sebab itu, pemerintah selanjutnya akan membentuk gugus tugas untuk meningkatkan vaksinasi dengan 2 juta vaksin bakal dikirimkan.

"Kami akan melakukan task force untuk ini, jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam waktu minggu-minggu ke depan. Setelah ini akan kita matangkan mengenai pelaksanaannya," ujar Luhut.

Sementara, penyesuaian yang dimaksud Luhut misalnya, konter makanan dan minuman didalam bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1.

Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober mendatang.

Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi jawa bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tak euforia berlebihan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bersamaan itu, pemerintah juga memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa untuk dua minggu ke depan tanggal 5-18 Oktober dengan cakupan 6 kabupaten kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.

Keenam daerah level 4 itu yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

“Untuk Level 3 ada di 44 kota dari sebelumnya 108 kabupaten kota,” kata Airlangga.

Sementara, PPKM Level 1 dan daerah Level 2 juga mengalami peningkatan sebanyak 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya dan Level 1 ada 44 sebelumya 18 kabupaten/kota.

Baca juga: Lagi, KPK Usut Perkara Korupsi Proyek e-KTP Tahun 2011

Baca juga: Support UMKM, PLN luncurkan Promo Tambah Daya

Terkait aturan perpanjangan PPKM kali ini, Airlangga menyebut tak ada perbedaan dengan PPKM sebelumnya.

“Terkait pembatasan kegiatan tetap sama seperti PPKM sebelumnya,” pungkas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Selain mengumumkan perpanjangan PPKM, ia juga menjelaskan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut dia, hingga 1 Oktober 2021 sudah mencapai 55,3 persen atau setara Rp 411,7 triliun dari pagu anggaran Rp 744,7 triliun.

“Terkait dengan program pemulihan ekonomi 1 Oktober adalah 55,3 persen atau Rp 411,7 triliun dari pagu 744,7 triliun,” kata Menko Airlangga.

Diketahui, anggaran PEN di gunakan untuk 5 kluster anggaran yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif usaha. Perkembangan realisasi terjadi peningkatan pada klaster perlindungan sosial.

Rinciannya, untuk kluster kesehatan itu realisasinya mencapai 48,4 persen atau Rp 104,1 triliun yang digunakan untuk terapeutik dan vaksinasi, perlindungan sosial sebesar 62,9 persen atau Rp 117,3 triliun.

Kemudian program prioritas realisasinya 53 persen atau Rp 62,5 triliun, dukungan UMKM Rp 68,43 triliun atau 42 persen, dan klaster insentif usaha Rp 59,4 triliun atau 94 persen.

Sedangkan perlindungan sosial dari anggaran Rp 117,3 disalurkan untuk program PKH Rp 20,72 triliun atau 73,2 persen, kartu sembako Rp 29,21 triliun atau 58 persen.

“BLT Desa sudah mengalami kenaikan itu 14,94 triliun atau 51,9 persen dan bantuan subsidi upah Rp 5,07 triliun atau 57,7 persen,” ujarnya.

Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga