Jabatan Misterius dan Uang Diduga Haram Leksi Plate Akan Diperiksa Kejagung
Reporter Kupang
Kamis, 16 Maret 2023 / 9:48 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Jabatan Leksi Plate selaku adik kandung Johnny Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika kini jadi pertanyaan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya jabatan Leksi di Kementerian yang dipimpin abangnya itu masih misterius.
Leksi beberapa kali ke luar negeri seenaknya menggunakan fasilitas bakti Kominfo tanpa tujuan jelas. Padaha ia tak memiliki jabatan apa-apa.
Setelah diperiksa penyidik Leksi pun mengembalikan uang senilai Rp 534 juta ke negara secara sukarela. Lantas uang tersebut pun terindikasi haram karena penyidik perlu memeriksa motif di balik penyerahan uang itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Gregorius Alex Plate itu akan kembali diperiksa sebagai saksi atas pengembalian fasilitas uang yang diterimanya.
Ia mengungkapkan, uang ratusan juta tersebut merupakan fasilitas yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kominfo.
Lebih lanjut Ketut mengatakan bahwa pihaknya perlu mendalami lebih lanjut terkait jabatan dan pengembalian uang tersebut karena Leksi tidak memiliki jabatan apa pun di Kominfo.
"Penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, sehingga dilakukan klarifikasi karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun di Kominfo," kata Ketut.
Baca Juga: Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kendari Dilanjutkan Pekan Depan, Ini Status Sulkarnain Kadir
Sementara itu Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda, Kuntadi menduga penerimaan uang Leksi Plate tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan. Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan aliran dana tersebut nantinya akan didalami melalui gelar perkara yang akan digelar dalam waktu satu Minggu mendatang.
"Dalam gelar perkara itu, nantinya juga akan ditentukan apakah pemberian dana dari BAKTI Kominfo tersebut termasuk dalam tindak pidana atau bukan," kata Kuntadi. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS