Jadi Tersangka Suap PEN Bersama Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Bupati Koltim Non Aktif, Kadis DLH Muna Ditahan KPK
Reporter Muna
Kamis, 27 Januari 2022 / 8:01 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan tiga tersangka perkara suap pengajuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Adalah Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, MAN, Bupati Koltim Non Aktif, AMN dan Kadis DLH Muna, LMSA.
"Ketiganya diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kotim tahun 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/1/2022).
Kontruksi perkaranya, Eks Dirjen MAN yang memiki tugas memfasilitasi pinjaman PEN bagi daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Lalu, AMN, menyusun draft pinjaman. Pada Maret 2021, Bupati Koltim Non Aktif, AMN, menghubungi Kadis DLH Muna, LMSA untuk membantu mendapatkan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Geledah Paksa Kediaman Eks Bupati Langkat, Ini Ultimatum KPK
Nah, bulan Mei 2021, LMSA mempertemukan AMN dengan MAN. Di situ, AMN miminta pada MAN agar mengawal usulan pinjaman sebesar Rp 350 miliar pada PT SMI.
Baca Juga: Bentrok di Sorong, Berikut Identitas Korban Tewas yang Terbakar di Tempat Karaoke
Sebagai kompensasinya, AMN meminta fee 3 persen dari total pinjaman yang disampaikan ke LMSA. Selanjutnya, permintaan itu disahuti AMN dengan mentrasfer dana awal sebesar Rp 2 miliar ke rekening LMSA.
"Uang itu diserahkan LMSA ke AMN dirumah pribadinya di Jakarta. AMN mendapat Rp 1,5 miliar dalam pecahan bentuk dolar Singapura dan LMSA sebesar Rp 500 juta," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terangkan Kadis DLH Muna, LMSA langsung dilakukan penahanan. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin